MojowarnoNews, Semarang – Dalam rangka mendorong penurunan angka kasus kematian covid 19, dan mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Maka, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, menerbitkan Surat Edaran tentang pengetatan dan penindakan terhadap kegiatan berkerumun masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng bernomor: 443.5/0001933 tertanggal 02 Februari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Ganjar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan “Gerakan JATENG dirumah saja”. pada tanggal 6 & 7 Februari 2021, uuntuk di 'Rumah saja' jangan berlibur atau melakukan kegiatan berkerumun di luar rumah.
Hal ini dilakukan bertujuan untuk terus menekan angka penambahan kasus Covid 19 yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Walaupun PPKM telah di lakukan sebanyak 2 kali, namun hasilnya belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Gerakan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, terkecuali beberapa sektor yang masuk kedalam kegiatan objek vital nasional dan esensial. Seperti, Kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, perbankan, konstruksi, logistik kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, dll.
Gerakan ini juga disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal dari masyarakat di wilayahnya masing-masing. Termasuk penutupan tempat-tempat destinasi wisata, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu). Serta kegiatan yang memunculkan potensi kerumunan, diharapkan tidak dilakukan.
Pelanggaran terhadap kegiatan ini, akan ditindak oleh pejabat yang berwenang. Operasi yustisi akan dilakukan secara masif oleh petugas gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, dan instansi terkait di wilayah dan lingkungan masing-masing.
Demi menjaga agar kita dan keluarga terhindar dari, jangan lupa terapkan pola 3 M. Rajin mencuci tangan pake sabun di air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak dan kerumunan.[]