MojowarnoNEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) naik pada hari ini, Sabtu, (03/09/2022). Dia mengatakan subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
"Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi pemerintah akan mengalami penyesuaian harga," kata Jokowi, Sabtu (3/9/2022) di Istana negara.
Jokowi mengatakan dirinya sebenarnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi APBN. Namun, anggaran subsidi BBM terus naik.
Dia mengatakan saat ini subsidi BBM lebih banyak digunakan kelompok ekonomi mampu yakni sebanyak 70%. Dan naiknya harga BBM menjadi pilihan terakhir pemerintah.
"Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus seiring pergerakan harga minyak dunia," kata dia.
Guna mengantisipasi dampak kenaikan yan ditimbulkan yang terjadi di masyarakat, pemerintah sedang menyiapkan bantalan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat.
"Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan," tambahnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengatakan tarif baru BBM subsidi ini berlaku pada hari ini. Sabtu, (03/08/2022)-red. Setelah pengumuman ini di sampaikan, berlaku mulai jam 14.30 wib di seluruh wilayah Indonesia.
Kenaikan yang berlaku, untuk BBM jenis Pertalite dari harga semula Rp. 7.650,- menjadi Rp. 10.000,-, Untuk BBM jenis Solar ber-Subsidi dari harga semula Rp. 5.150,- naik menjadi Rp. 6.800,-, dan Pertamax non-Subsidi Rp. 12.500,- menjadi Rp. 14.500,-.
Sedangkan bantalan yang sudah disiapkan pemerintah meliputi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat senilai Rp. 600 ribu dengan total anggaran 12,4 triliun. Uang ini dibayarkan selama empat kali dengan besaran Rp. 150 ribu, tapi di rapel dua kali, masing-masing Rp. 300 ribu.
Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) Rp. 600 ribu untuk 16 juta pekerja yang punya gaji maksimum Rp. 3,5 juta per-bulan dengan total anggaran Rp. 9,6 triliun.
Ketiga, pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi transportasi di daerah, ojek dan nelayan, hingga perlindungan sosial tambahan lainnya dengan total anggaran Rp. 2,17 triliun.