MojowarnoNEWS, Mojowarno – Kementerian Desa Tertinggal dan Tranmigrasi Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri tentang penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Disitu termuat prioritas kegiatan yang dilaksanakan ditingkat desa. Tertuang dalam Permendesa nomor 8 tahun 2022 tertanggal 13 September 2022.
Prioritas kegiatan yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa ditahun 2023, antara lain :
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/BUMDes Bersama.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDesa/BUMDes Bersama.
- Pengembangan Desa Wisata.
- Perbaikan dan Konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan melalui IDM.
- Ketahanan pangan nabati dan hewani.
- Pencegahan dan penurunan stunting.
- Peningkatan kualitas SDM Warga Desa.
- Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Perluasan akses layanan kesehatan.
- Dana operesional pemerintah desa (Maksimal 30%).
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
- BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan Desa.
Berikut ini adalah PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023