MojowarnoNews ; - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Rembang No. 400/0971/2020 tentang Penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tingkat Desa di Kabupaten Rembang, memuat tiga tugas penting Desa dalam turut serta percepatan penanganan dampak ekonomi dan kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid 19.
Yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID 19, serta Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa.
Untuk melaksankan amanat SE tersebut, dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Jum’at, (08/04/2020). Bertempat di balai desa Mojowarno, yang dihadiri oleh Jajaran Pemerintah Desa Mojowarno, Anggota BPD, RT-RW, Tokoh Masyarakat serta jajaran kelembagaan yang ada di Desa Mojowarno. Hadir pula perwakilan dari Kecamatan Kaliori, dihadiri oleh Pendamping Desa dan Forkopimcam, dari pihak Polsek Kaliori.
Acara berlangsung khidmat, dengan dibacakannya hasil verifikasi Calon penerima BLT Dana Desa. Dilanjutkan dengan dengar perdapat dari masyarakat, untuk mendengar masukan apabila ada warga miskin yang belum tercover dalam skema bantuan tersebut.
“Pemberian bantuan ini, sebagai implementasi dari SE Bupati Rembang, dan juga Kemendes RI. Bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi bagi masyarakat akibat pandemi covid 19, BLT wajib diberikankepada masyarakat miskin, sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial masyarakat di tingkat Desa.” Ungkap Kepada Desa Mojowarno, Kundoli, dalam sambutannya.
Disamping skema BLT Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Desa, pemerintah pusat melalui Pemerintah Desa, juga memberikan bantuan berupa sembako melalui skema Bantuan Sosial Pangan (BSP). Yang pendistribusiannya dilakukan memalui E-Warung yang sudah berjalan selama ini bagi PKH dan BPNT.
Sedangkan Bantuan Sosial Tunai (BST), dilakukan di kantor Pos setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mencover penduduk miskin yang belum terbackup di PKH-BPNT, dan masuk dalam kategori miskin.
“Semua masyarakat miskin di Desa Mojowarno, masuk semua dalam jaring pengaman sosial. Hanya saja skemanya yang berbeda, pemerintah sudah menyiapkan melalui skema BSP, BST, dan juga Bansos Propinsi/Kabupaten. Jika masih ada yang terlewatkan, baik masuk DTKS maupun DKTS. Jadi ti usah khawatir, semua pasti dapat.” Imbuh Kundoli, sekaligus mengakhiri sambutannya.
BLT Dana Desa di ambilkan 30 % dari Dana Desa yang telah di anggarkan dari pemerintah pusat tahun anggaran 2020, yakni sebesar Rp. 248.400.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah). Yang akan dibagikan kepada 138 KPM, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000,- selama kurun waktu tiga bulan.[]