Desa Mojowarno

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku.

Berita Desa

[Solider|Warita Desa] Melaksanakan tatanan pembangunan yang efektif, efisien, tepat guna dan inklusi merupakan harapan terbesar dari sebuah negara. Instansi pemerintah terkait sebagai lembaga yang melaksanakan program tersebut, mejadi salah satu gerbang utama tersedianya hasil pembangunan inklusi serta aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat. Baik di tingkat pusat, daerah atau provinsi, hingga kota-kabupaten, serta turunannya. Pola pembangunan yang diprogramkan hendaknya menyasar pada pemenuhan hak masyarakat difabel.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Bab IV terkait Pelaksaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diatur dalam Pasal 27, ayat (1) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.’ Ayat (2) ‘Dalam hal efektivitas pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.’ Ayat (3) ‘Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan peraturan pemerintah.’

Tertuang dengan jelas, masyarakat difabel memiliki hak dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pada setiap program pembangunan, untuk diikutsertakan sebagai subjek atau user yang memiliki kepentingan dalam fungsi dan hasil setiap pembangunan yang dilaksanakan. Dengan demikian, keberadaan masyarakat difabel dalam hal ini dapat diposisikan sebagai partner, kolsultan, atau informan terkait rancangan pembangunana yang aksesibel dan inklusi.

Posisi masyarakat difabel tersebut akan berfungsi untuk mempercepat pembangunan, mulai dari tahap rancangan, pelaksanaan serta uji coba keaksesannya dari hasil pembangunan yang akan digunakan warga secara universal. Selain itu, dapat memangkas waktu pelaksaan pembangunan dan pendanaan menjadi lebih efisien, efektif serta tepat guna, akses untuk seluruh penggunanya.

Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 pada tanggal 2 Oktober 2019 lalu, telah menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam berupaya terus menghasilkan program pembangunan yang menuju kepada inklusi.

Presiden RI, Joko Widodo dengan resmi mengesahkan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. PP ini pelaksanaan dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi dilaksanakan dalam tingkat nasional dan daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini menyampaikan yang dimaksud dengan:

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.

Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.

Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.

Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.

Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.

Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggararL, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(Sumber: Salinan PP No.70 Tahun 2019)

Dalam PP tersebut, dijelaskan juga terkait bagaimana peran serta pelibatan masyarakat difabel sebagai pertner pemerintah dalam pembangunan.

Partisipasi masyarakat difabel dan pemangku kepentingan pun dituliskan dalam pasal 20, sebagai berikut:

Ayat (1) ‘Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.’

Ayat (2) ‘Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.’

Ayat (3) ‘Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah.

Ayat (4) ‘Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.’

Pada tahapan Evalusi, dibagi kedalam tiga periode yaitu: jangka panjang dua puluh lima tahun, jangka menengah lima tahun, dan jangka pendek satu tahun. Dari mulai tingkat kota-kabupaten, provinsi, hingga tingkat menteri.

Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang disusun dalam Rencana Induk Penyandang Disabilita (RIPD) untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk jangka menengah disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat daerah.

Sementara, Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek disusun dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun.

Pembangunan Inklusif.

Pembangunan Inklusif bagi difabel dilaksanakan untuk menjamin seluruh kelompok masyarakat, termasuk Penyandang Disabilitas, terlibat dalam seluruh proses pembangrlnan, baik pada proses Perencanaan, Penyelenggaraan, maupun Evaluasi di tingkat pusat dan daerah. Pembangunan ini bertujuan untuk mencapai masyarakat inklusif yang dapat mengakomodasi perbedaan dan menghargai keberagaman masyarakat. Yang didasarkan pada prinsip seperti partisipasi seluruh pemangku kepentingan, nondiskriminasi, dan aksesibilitas.

Pembangunan Inklusif dilaksanakan dengan pendekatan
 
dua jalur, yaitu  kebijakan umum dan kebijakan yang ditujukan khusus bagi masyarakat difabel.

Kebijakan umum diartikan sebagai proses menilai dan menunjukkan dampak yang tepat dari proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan kebijakan yang ditujukan khusus bagi masyarakat difabel dibutuhkan dalam beberapa kondisi mengingat ragam disabilitas dan tingkat kerentanan yang dialami oleh mereka membutuhkan perlakuan yang berbeda.

Dengan disahkannya PP Nomor 70 Tahun 2019 ini, diharapkan akan menjadi tonggak awal keterlibatan secara langsung masyarakat difabel dalam hak pemetaan pembangunan inklusi dan aksesibel.

Penulis: Srikandi Syamsi

Editor  : Ajiwan Arief

Untuk artikel isu inklusi lainnya sila kunjungi solider.id

Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

884

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI884penduduk

877

PEREMPUAN

PEREMPUAN877penduduk

1.761

TOTAL

TOTAL1.761penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

2

Orang

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 655
Kemarin : 1.069
Total Pengunjung : 1.458.356
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
03-01-2025 jam 21:44:43
Shakemap
4.83 LS ; 102.86 BT
Magnitude 4.7
Kedalaman 31 km
Pusat gempa berada di laut 42 km Barat daya Bengkulu Selatan
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Manna, III Oku Selatan, III Kaur
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 14:00:00
Selasa 07:30:00 14:00:00
Rabu 07:30:00 14:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Jumat 07:30:00 14:00:00
Sabtu 07:30:00 11:00:00
Minggu Libur
Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 655
Kemarin : 1.069
Total Pengunjung : 1.458.356
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
03-01-2025 jam 21:44:43
Shakemap
4.83 LS ; 102.86 BT
Magnitude 4.7
Kedalaman 31 km
Pusat gempa berada di laut 42 km Barat daya Bengkulu Selatan
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Manna, III Oku Selatan, III Kaur
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 14:00:00
Selasa 07:30:00 14:00:00
Rabu 07:30:00 14:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Jumat 07:30:00 14:00:00
Sabtu 07:30:00 11:00:00
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.346.452.150,00Rp. 1.476.861.150,00

91.17%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.315.051.519,00Rp. 1.385.849.115,00

94.89%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 27.564.244,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 162.924.350,00Rp. 162.924.350,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 783.011.000,00Rp. 783.011.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.758.800,00Rp. 38.758.800,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 361.758.000,00Rp. 361.758.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 125.000.000,00

0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.409.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 428.786.469,00Rp. 466.917.555,00

91.83%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 669.177.950,00Rp. 668.720.270,00

100.07%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.000.000,00Rp. 72.208.000,00

69.24%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 65.010.000,00Rp. 71.909.400,00

90.41%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 102.077.100,00Rp. 106.093.890,00

96.21%

JDIH Pemkab Rembang

Pencarian JDIH Rembang

Cari Produk Hukum di JDIH Rembang

Produk Hukum Desa

JDIH Rembang Terbaru

Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor