Mojowarno ; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto meyakini adanya aplikasi Jaga Desa merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi warga desa. Aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani tersebut dinilai bisa menjadi tempat pengaduan para Kepala Desa beserta perangkatnya dan direspons cepat oleh pihak berwenang.
“Tidak ada alasan Kepala Desa mendapat kendala serius dalam bidang pendampingan hukum, karena sudah ada kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dengan Kejaksaan Agung RI.” Papar Yandri dalam Sambutannya, Jum’at, (7/2/2024).
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI di Semarang, Jumat (7/2). Aplikasi Jaga Desa, lanjut Yandri adalah terobosan yang harus diapresiasi karena menjadi jawaban langkah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaksimalkan terwujudnya program pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi terbaru.
Masalah-masalah yang selama ini dihadapi di Desa, seperti pemanfaatan dana desa, sengketa lahan, pelaporan dana desa, dan laporan warga agar dapat ditemukan solusi yang tepat.
Oleh karenya kepala desa dan perangkatnya dapat memaksimalkan aplikasi ini, sebagaimana juklis yang sudah di tetapkan melalui Permendesa nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025 berikut tata cara pertanggung jawabannya.
“Ini sudah paket lengkap, semua ada dalam satu aplikasi. Jadi saya berharap kepada bapak kades di suluruh Indonesia semuanya dapat bekerjasama melengkapi dan input data yang dibutuhkan. Untuk dapat di manfaatkan sebagai pencegahan dini bagi para stakeholder terkait, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Imbuh Yandri dalam sambutannya.
Pemerintah Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori dalam hal ini ditunjuk untuk mewakili Kabupaten Rembang bersama Desa Dasun, secara daring via zoom meeting bersama. Peserta bersasal dari perwakilan Desa di tiap Kabupaten di wilayah Propinsi Jawa Tengah, dan juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri di masing-masing Kabupaten.
Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI dilaksanakan secara bertahap dengan Jawa Tengah sebagai tempat pertama. Langkah ini akan disusul provinsi lain sehingga jangkauan aplikasi Jaga Desa semakin luas dan mempercepat pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa.[]