Hai Sobat sehat.... mimin dapat banyak sekali pesan nich yang masuk ke account mimin. berjubel jumlahnya, sampai ratusan mungkin. Kebanyakan masyarakat pada bertanya-tanya, apa sich bedanya BPJS KIS Mandiri dan PBI.
BPJS PBI..... &^$^#%^$$%@???? makanan apalagi itu.
Terkadang banyak yang tidak tau pula apa itu BPJS PBI. pokoknya yang penting taunya tinggal make aza....GRATISSS... Tisss Tisss alias Tidak Bayar lagi.... Eehhmmmm kurang enak apa coba....
wokee... karena mimin lagi baik hati, ni bakalan mimin kasih sedikit bocoran Apa itu yang namanya BPJS PBI. agar tidak pada penasaran di kemudian hari.... waduhhh kaya apa az....
let's go cekidot.....simak berikut ni....
Pemerintah memiliki program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Indonesia, dengan membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Namun, bagi kalangan tidak mampu bisa mengikuti program BPJS Kesehatan melalui dinas sosial sehingga dibebaskan iuran.
BPJS memiliki beberapa jalur pendaftaran diantaranya seperti BPJS Mandiri dan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS maka anda dapat berobat gratis di faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS. Hampir semua jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan bahkan tingkat akut sekalipun.
Perbedaan BPJS Mandiri dan PBI
Mungkin, ada diantara kita yang belum faham dan mengerti pengenai perbedaan BPJS Mandiri dan PBI. Maka dari itu, kami bermaksud untuk menjelaskan perbedaan diantara keduanya. Sehingga anda dapat mengetahui lebih banyak mengenai BPJS Kesehatan.
1. BPJS Mandiri
BPJS Mandiri disebut juga sebagai PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dimana anda diwajibkan mendaftarkan diri dan keluarga yang ada di dalam kartu keluarga menjadi peserta BPJS. Anda bebas menentukan kelas yang ingin diikuti dan menentukan faskes yang ingin digunakan.
Peserta BPJS Mandiri memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih, kelas 1 sebesar Rp80.000 per orang, kelas 2 sebesar Rp51.000 per orang, dan kelas 3 sebesar Rp25.500 per orang. Apabila peserta tidak bayar iuran maka status bpjs akan di nonaktifkan.
2. BPJS Bantuan Pemerintah (PBI).
Sesuai dengan namanya, PBI (penerima bantuan iuran) peserta didaftarkan oleh Pemerintah (Dinas sosial) karena tidak mampu. Untuk mendaftar menjadi PBI harus membawa surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari kelurahan. dan masuk dalam daftar BDT (Basis Data Terpadu) Desa.
Peserta PBI akan terdaftar di kelas 3, dan tidak bisa pindah kelas. Iuran peserta sebesar Rp25.500 akan dibayar oleh pemerintah / dinas sosial setiap bulannnya, jadi peserta tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena semua sudah ditanggung pemerintah daerah.
Nachhh sekarang Sobat Sehat sudah tau kan beda BPJS Mandiri dan PBI. kalo belum jelas juga.... ketemu mimin az ya, biar bisa ngobrol banyak berdua... sambil minum kopi di kantor Desa Mojowarno. mimin tunggu ya.....
artikel di atas mimin sedot dari https://www.panduanbpjs.com/perbedaan-bpjs-mandiri-dan-pbi/
semoga BERMANFAAT..... jangan lupa jaga kesehatan, karena sehat itu MAHALLLL.... bye bye....