Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang mengingatkan kepada masyarakat yang mengajukan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) jangan memanipulasi data, karena jika nantinya sampai ketahuan tidak sesuai dengan kenyataan, diwajibkan mengembalikan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000.
Kepala Bidang Koperasi Dan Usaha Mikro Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang, Ida Hayu Megayati, Selasa siang (27 Oktober 2020) mengatakan pemohon cukup banyak yang menyertakan surat keterangan usaha dari pemerintah desa setempat.
Bisa saja ada pihak desa merasa tidak enak hati, ketika menghadapi warganya ingin mengurus surat keterangan usaha, sehingga langsung diberi. Tapi selama warga tersebut benar-benar mempunyai usaha mikro, tak masalah. Justru apabila nantinya dalam pengecekan, tidak mempunyai usaha atau usahanya termasuk skala sedang dan besar, yang bersangkutan harus mengembalikan dana bantuan yang telah diterima.
“Waktu dicek kok nggak sesuai, ya siap-siap mengembalikan. Selain itu, PNS, TNI/Polri, karyawan/karyawati BUMN juga nggak boleh mengajukan BPUM, “ tandasnya.
Ida Hayu menambahkan penerima yang berhak memperoleh BPUM adalah pelaku usaha mikro, dengan ketentuan asetnya berupa permodalan dan peralatan (di luar tanah dan bangunan-Red) maksimal Rp 50 Juta, sedangkan omset penjualan dalam 1 tahun maksimal Rp 300 Juta.
“Jadi memang orang yang bener-bener usaha paling kecil mas. Dalam Undang-Undang sudah diatur itu siapa saja yang termasuk usaha mikro. Contoh paling dekat ya penjual Cilok, “ terang Ida.
Pelaku usaha mikro yang telah mendaftar Bantuan Presiden Usaha Mikro dan dinyatakan lolos, akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur.
Cek penerima bantuan BPUM
Untuk melihat penerima bantuan, pelaku usaha yang telah mendaftar cukup mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum setelah itu mengisi nomor KTP, dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh kembali.
Program ini diharapkan bisa mendorong kestabilan perekonomian Indonesia, ditengah pandemi Covid-19. (Musyafa Musa).[]
Sumber : https://r2brembang.com/2020/10/27/tak-punya-usaha-tapi-menerima-dana-bpum-siap-siap-mengembalikan-uang/