MojowarnoNEWS, Mojowarno; Menindak lanjuti edaran dari KPU Kabupaten Rembang tentang pengajuan pindah memilih untuk warga Rembang sudah dapat dilakukan, dapat diterima hingga H-30 dan maksimal H-7 sebelum pencoblosan Pilkada tahun 2024.
Hal ini diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2024 pasal 50 mengenai 9 kriteria orang yang boleh mengajukan pindah memilih. Ke – 9 kriteria orang tersebut adalah :
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya;
Bagi warga Rembang yang pindah memilih dapat mengajukan pindah memilihnya sejak tanggal 24 September hingga H-7 (pencoblosan). Jadi ada dua kategori yang sama seperti dalam gelaran Pemilu serentak sebelumnya.
Pemilih yang mengajukan pindah memilih karena berkerja atau bertugas di kota lain. Harus menyertakan surat tugas dari kantornya dengan dibubuhi tanda tangan pimpinan dan cap basah, serta menunjukkan KTP-el asli.
Dan pemilih yang sedang menempuh pendidikan baik menengah ataupun tinggi. Juga harus bisa menunjukkan surat keterangan dari instansi pendidikan terkait agar dapat diterbitkan Form A Pindah Memilih.
Pun demikian bagi mereka yang sakit di Rumah sakit, balai kesehatan. Juga wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari faskes setempat, untuk selanjutnya dapat datang ke PPS terdekat, PPK ataupun KPU Kabupaten Rembang.
Bagi warga Desa Mojowarno, yang sudah mengurus surat pindah domisili, berkerja di luar daerah, ataupun sedang menempuh pendidikan di luar kota, silahkan menghubungi nomor berikut SITI ARFIANA WATI di nomor 0852-3500-7621 bisa WA/telp, atau datang langsung di kantor sekretariat PPS Desa Mojowarno, komplek Pemdes Mojowarno di jam kerja jam 08.00 – 16.00 wib. untuk bisa mendapatkan form A pindah memilih dan memastikan hak suara anda terpenuhi.
Untuk info lebih lanjut atau hanya sekedar tanya-tanya, dapat juga dilayani baik melalui WA, email,ataupun DM di kanal-kanal informasi yang ada baik di Pemerintah Desa Mojowarno maupun kanal PPS Mojowarno 24/7.[]