MojowarnoNEWS, Mojowarno; Dalam rangka menunjang pelaksaan Pilkada serentak tahun 2024, KPU RI memerintahkan jajaran terendanhnya yakni PPS untuk membentuk Kelompok penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerjanya masing-masing.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam keputusan KPU nomor 475 tahun 2024, dimana mulai tanggal 17-28 September 2024 PPS berkewajiban membuka pendaftaran KPPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pilkada. Bagi yang ingin mendaftar, dipersilahkan menghubungi kantor secretariat PPS setempat.
Pendaftaran ini bersifat terbuka dan dibuka untuk umum, selama mereka menaati dan mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaram KPPS, adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Disamping persyaratan tersebut diatas, para calon pendaftar diwajibkan menyertakan beberapa dokumen pribadi sebagai berikut :
- Surat pendaftaran;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas foto;
- Surat pernyataan; dan
- Surat keterangan.
Dan mengisi beberapa formulir sebagai berikut :
- Surat Pendaftaran
- Surat Pernyataan
- Daftar riwayat hidup
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS : 17-21 Sept. 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS : 17-28 Sept. 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS : 18-29 Sept. 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi : 30 Sept. - 2 Okt. 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 Sept. - 5 Okt. 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS : 5-7 Okt. 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS : 7 Nov. 2024
- Masa kerja KPPS Pilkada 2024 : 7 Nov 2024 - 8 Des. 2024