Rembang, MojowarnoNEWS, - Pemerintah Kabupaten Rembang terus berkomitmen untuk mendorong layanan keterbukaan informasi hingga ke desa-desa. Hal itu ditindak lanjuti dengan Sosialisasi Perki 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Keterbukaan Informasi di Desa, Selasa, (27/2/2024).
Bertempat di lantai 4 Gedung Setda, menggandeng Komisi Informasi (KI, red.) Propinsi Jawa tengah. Dan dihadiri perwakilan dari Desa-desa di dari 14 Kecamatan, peserta tampak antusias mengikuti hingga selesai gelaran.
Hadir sebagai nara sumber dari KI Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan Sutarto, S.H., M.Hum., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Para peserta langsung memberikan tanggapan dan pertanyaan, disela-sela pembicara menyampaikan materi. Yakni seputar bagaimana penanganan pemohon informasi baik dari perorangan ataupun badan publik? Dan juga bagaimana menanggapi atau menjawab permohonan informasi di Desa seputar Dana Desa?.
Kades Kedungrejo menyampaikan, Desa selama ini tidak pernah dibina dan diberikan pengarahan tentang pembentukan PPID, apalagi Keterbukaan Informasi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, kami jadi tahu bagaimana harus melangkah.
Acara yang diadakan secara daring dan luring ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Rembang.
Sekda Rembang dalam sambutannya Fahrudin mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan ini mengatur Pemerintah Desa sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Informasi selain yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, serta wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. "OPD dan Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pelayan publik, terutama terkait pelayanan informasi publik,” ungkap Sekda Rembang Fahrudin.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Rembang Gantiarto berharap, ada pemahaman tentang regulasi Komisi Informasi terkait standar layanan informasi desa dapat meningkat. Hal ini akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparansi anggaran, serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa.
"Penting bagi PPID Desa memahami tugas dan wewenangnya, serta mengetahui mekanisme standar layanan informasi publik Desa," jelas Gantiarto.
Disamping pengenalan tentang PPID Desa, paserta juga dikenalkan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar informasi dikecualikan (DIK). Bertujuan agar Pemerintahan desa transparan.[]