Sebagai wujud pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Pemerintahan dan juga amanat peraturan atas perundangan, setiap tahunnya disusun Laporan Kepala Desa. Laporan ini sekaligus sebagai wujud transparansi dari Pemerintah Desa atas penyelenggaraan pemerintahan tahun sebelumnya.
Sebagian isi dari laporan Kepala Desa ini tentu saja adalah terkait pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran keuangan di Desa. Pertanggungjawaban ini ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun sebelumnya.
Salah satu jenis laporan Kepala Desa ini adalah yang disebut dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LKPPD dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD). Laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.