Sebagai wujud pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Pemerintahan selama 6 tahun menjabat dan juga amanat peraturan atas perundangan, disusunlah Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. Laporan ini sekaligus sebagai wujud transparansi dari Pemerintah Desa atas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat dan juga khalayak umum.
Isi dari laporan akhir masa jabatan Kepala Desa ini adalah capaian yang sudah dikerjakan selama kurun waktu 6 tahun menjabat. Mulai dari bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan, pemberdayaan, kelembagaan, dan juga jaring pengaman social.
Adapun rincian capaian yang saudah dicapai antara lain sebagai berikut :