MojowarnoNEWS ; Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Penerapan ini langsung dicobakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022, Selasa (19/07/2022), .
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi miliknya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.
"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," paparnya.
Implementasi NIK menjadi NPWP ini mulai berlaku tanggal 14 Juli 2022, sesuai dengan PMK nomor 112/PMK.03/2022 format NIK menjadi NPWP.
Untuk NPWP format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layananan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
Mulai 1 januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan format baru.
Hingga saat ini baru 19 juta saja NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan, dan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," Ungkap Suryo.
Penggunaan NIK sekaligus sebagai NPWP, bertujuan untuk memperluas basis perpajakan. Dan juga mendorong reformasi terbentuknya system perpajakan berbasis digital. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan dimana saja.
Dengan system yan baru nantinya dapat memudahkan semua stakeholder baik pemerintah, swasta, pelaku industry dan juga lembaga lainnya dalam hal penelusuran perpajakan individu.[]