MojowarnoNEWS ; Mojowarno – Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) serentak di 42 Desa pada bulan Oktober mendatang. Rata-rata jabatan kades di 42 desa itu berakhir pada 16 Desember 2022.
Pelaksanaan Pilkades tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, jika pada pemilihan Pilkades sebelumnya mengacu pada Perbup nomor 35 tahun 2016, yang sudah tiga kali mengalami perubahan. Maka tahun ini berbeda, yang dipakai adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2022.
Perbup tersebut merangkum ketiga perubahan peraturan yang ada, menjadi satu untuk dapat lebih efekktif dan aplikatif menyesuaikan regulasi di atasnya.
Perbedaan ini mengacu pada Perturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades dimasa pandemic covid 19. Karena sampai saat ini, masih belum ada pencabutan status perberlakuan kegiatan di masyarakat.
Mojowarno, termasuk dalam 5 Desa di Kecamatan Kaliori yang akan melaksanakan pesta demokrasi di tanggal 2 Oktober mendatang.
Selain perubahan regulasi, peraturan yang diberlakukan juga mengalami pergeseran perubahan kepada jumlah pemilih dan pembagian tempat pemilihan atau TPS.
Dalam regulasi yang baru, pemilih dibatasi minimal 500 orang per TPS, dan juga jika dahulu tempat pemilihan biasanya ditempatkan di balaidesa, sekarang di bagi kedalam wilayah sesuai jumlah DPT yang ada.
Dengan pola dan regulasi yang baru, diharapkan dapat mengurai massa, dan juga menghindari chaos yang bisa ditimbulkan dari polarisasi pemilih.
Adapun rangkaian Tahapan Pemilihan Kepala yang sudah di tetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Mojowarno, adalah sebagai berikut :
TANGGAL |
KEGIATAN |
KETERANGAN |
25 Juni 2022 |
Pengumuman Pemilihan Kepala Desa |
1 hari |
30 Juni - 10 Juni 2022 |
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara |
11 hari |
11 - 13 Juli 2022 |
Pegumuman DPS |
3 hari |
14 - 16 Juli 2022 |
Pendaftaran Pemilih Tambahan |
3 hari |
17 - 19 Juli 2022 |
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan |
3 hari |
19 Juli 2022 |
Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap |
1 hari |
20 - 22 Juli 2022 |
Pengumuman DPT |
3 hari |
23 - 31 Juli 2022 |
Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa |
9 hari |
01 - 07 Agst. 2022 |
Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Desa Apabila Pendaftar Kurang dari 2 orang |
7 hari |
08 - 27 Agst. 2022 |
Penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi Bakal Calon KepalaDesa |
20 hari |
28 Agst. - 03 Sept. 2022 |
Perbaikan kelengkapan berkas pencalonan |
7 hari |
04 - 06 Sept. 2022 |
Penelitian kelengkapan berkas yang telah diperbaiki dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang |
3 hari |
07 - 20 Sept. 2022 |
Perpanjangan pendaftaran bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang |
14 hari |
21 Sept. 2022 |
Seleksi tambahan apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang |
1 hari |
21 Sept. 2022 |
Penetapan calon kepala desa yang memenuhi syarat, penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa |
1 hari |
21 Sept. - 02 Okt. 2022 |
CUTI bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri |
12 hari |
22 - 28 Sept. 2022 |
Pengumuman nama calon kepala desa, nomor urut, dan tanda gambar oleh panitia |
7 hari |
29 - 30 Sept. 2022 |
Kampanye |
2 hari |
01 Okt. 2022 |
Masa Tenang |
1 hari |
02 Okt. 2022 |
Pemungutan Suara |
1 hari |
02 Okt. 2022 |
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih |
1 hari |
03 - 10 Okt. 2022 |
Panitia Pemilihan menyampaikan laporan ke BPD |
8 hari |