MojowarnoNews, Rembang – Hampir kurang lebih 2 bulan lamanya, siang malam bergulat dengan data, memantau terus hasil pendataan SDGs.
Perkembangan informasi terus diperbaharui, untuk memberikan informasi yang up-to-date perkembangan terkini hasil pendataan kepada masyarakat.
Hasilnya, sesuai yang disepakati bersama, pendataan dan uplod hasil data harus selesai dilakukan sebelum Hari raya sesuai dengan timeline yang sudah dibuat.
Dan pada hari ini, Kamis, 29/05/2021, bertempat di Balaidesa Mojowarno, Final Report hasil pendataan dilaporkan dan di tetapkan pada forum Musyawarah Desa penetapan Hasil Pendataan SDGs.
Dengan di hadiri oleh BPD, Lembaga Desa, dan PD-PLD, serta peserta Enumerator, dilaporkan oleh Ketua Pokja bahwa pendataan SDGs telah selesai dilakukan.
Dari data dilapangan, di dapatkan hasil jumlah invidu sebanyak 1737 jiwa yang merupakan penduduk asli yang bermukim di Desa Mojowarno, dan sisanya 7 Orang sudah bermukim, namun belum mengurus surat pindah ke Desa.
Ke 1737 orang tersebut, merupakan anggota dari 577 KK yang ada. Dan tersebar di 3 wilayah RW dan 13 RT yang ada di Desa Mojowarno.
Untuk kuota Laki-laki mendominasi 51 % dari total jumlah penduduk atau sebanyak 881 jiwa, sedangkan selebihnya adalah Perempuan dengan posisi 49 % atau sebanyak 863 jiwa.
Dalam hal jumlah warga di masing-masing wilayah, di RW. 01 menempati posisi ketiga, dengan dihuni 238 jiwa dari 80 Kepala Keluarga, sedangkan RW. 02 bertengger diposisi pertama dengan jumlah penduduk sebanyak 852 jiwa dan terbagi kedalam 275 Kepala Keluarga.
Adapun untuk wilayah RW. 03 peringkat kedua terbanyak dengan jumlah penghuni 649 jiwa, yang terbagi kedalam 222 Kepala Keluarga.
Ini tentunya dapat memberikan gambaran betapa padat dan ramainya warga di RW. 02 yang menjadi pusat Pemerintahan Desa.
Dalam hal pendataan tersebut, didapatkan hasil yang menarik. Yakni ada beberapa anggota keluarga yang sudah meninggal namun masih tercantum di KK. Ada pula yang sudah pindah, namun memiliki kepemilikan data kependudukan ganda, dan masih banyak lagi.
Menghadapi masalah seperti ini, tentunya Desa mengambil sikap dengan meng-Cut data tersebut agar tidak muncul lagi di database kependudukan dengan cara melaporkannya ke kantor Dindukcapil setempat. Untuk dilakukan penghapusan data kependudukan.
Dengan diserahkannya berita acara hasil pendataan SDGs ini, dan di tanda tangani bersama BPD dan Kepala Desa, maka berakhirlah tugas para enumerator pendataan SDGs Desa. Selajutnya tinggal melaporkan hasil kegiatan kepada Kementerian Desa PDTT sebagai laporan kegiatan.[]