MojowarnoNEWS, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M.
Aturan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai panduan shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid.
Tarawih
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, sholat tarawih diperbolehkan dilaksanakan di Masjid ataupun Musholla dengan dibatasi maksimal 50 persen.
Para jama’ah diharuskan menerapkan protocol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah. Dan setiap jamaah diwajibkan membawa sajadah atau mukena masing-masing dari rumah.
Jika terdapat kultum atau tausiah, paling lama 15 menit waktu yang dianjurkan.
Pengurus dan pengelola masjid atau musholla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat kepada seluruh jamaah.
Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan berkala, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musholla, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman.
Aturan ini juga diberlakukan untuk kegiatan sholat lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarrus dan I’tikaf baik di masjid dan musholla.
Zakat Fitrah
Dalah hal pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) serta zakat fitrah, dilakukan dengan memperhatikan protocol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Untuk menyelenggarakan ibadah dan dakwah dibulan suci Ramadhan, diharapkan kepada muballigh dan penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Idul Fitri
Shalat idul fitri, dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protocol kesehatan secara ketat. Tentunya berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan covid19 daerah setempat.[]