MojowarnoNEWS, Jakarta - Program vaksinasi Covid-19 secara nasional yang telah berjalan sejak Januari 2021 akan terus berlangsung saat bulan Ramadhan nanti.
Umat Muslim yang tengah berpuasa dan masuk dalam daftar sebagai penerima, akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Hasilnya MUI memutuskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh belum lama ini.
Senada dengan MUI, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menerbitkan Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Pada Poin 3 edaran tersebut disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Sebab, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Demikian pula dengan beberapa ormas lainnya, seperti NU, Persis, dan lain-lain. Diharapkan dapat memberikan himbauan secara intensif kepada masyarakat, bahwa vaksinasi bulan pada Ramadhan tidak bermasalah.
Walaupun program vaksinasi sudah dilaksanakan kepada sebagian masyarakat, namun pemerintah tetap menghimbau untuk membiasakan diri dengan pola hidup 3M dalam menjalani aktifitas.
Memakai Masker, Mencuci Tangan di air yang mengalir, Menjaga Jarak dengan yang lain.
Disamping itu, pemerintah juga diminta terus meningkatkan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak penyebaran wabah Covid-19 dengan memaksimalkan 3T (tracing, testing dan treatment) serta menguatkan peran rumah sakit rujukan Covid-19 sehingga dapat melayani pasien Covid-19 secara maksimal.[]