MojowarnoNEWS, Rembang – Pandemi Covid 19 telah terjadi di semua belahan dunia tanpa terkecuali, meniggal akibat terpapar covid-19 merupakan musibah dan cobaan dari Tuhan YME. Tidak ada seorangpun menginginkan hal tersebut terjadi pada orang yang kita sayangi.
Dan hal tersebut terjadi tidak pilih kasih, baik itu masyarakat biasa, Pejabat, Tenaga Kesehatan, Guru, Anak-anak, dan lain-lain.
Berkaitan dengan tersebut, kementerian sosial RI menerbitkan surat edaran yang di tanda tangani oleh Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021, tentang pembatalan bantuan sosial santunan kematian akibat covid-19.
Sebagaimana dilansir dalan laman Instagram @dinsosjtg disebutkan beberapa rekomendasi yang tertuang dalam surat edaran, antara lain :
- Tahun Anggaran 2021 tidak tersedianya alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 bagi ahli waris, pada kementerian Sosial RI. Sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinsos Propinsi (dari Dinsos Kab./Kota) sebelumnya tidak dapat ditindak lanjuti.
- Pada tahun 2020 memang ada Surat Kemensos yang meminta data tersebut. Namun karena sumber anggaran dan jumlahnya sangat terbatas, maka tidak memungkinkan memberikan santunan dengan jumlah usulan yang segitu banyak se-Indonesia.
Adapun untuk wilayah Jawa Tengah yang telah merekomendasikan dan di usulkan terdapat sejumlah 2.174 orang usulan baru. Dan 1.118 orang yang sudah masuk dan direkomendasikan.
Untuk sebarannya yang sudah cair di beberapa wilayah di Jawa Tengah antara lain, baru 7 orang di 4 Kabupaten. Yakni Kab. Brebes 3 orang, Kendal 1 orang, Blora 2 orang dan Boyolali 1 orang.
Dengan demikian, pengusul atau rekomendasi yang masuk pada tahun anggaran 2021 secara resmi di tolak atau dibatalkan.
Marilah bersama-sama menjaga kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus corona 19 dengan cara menerapkan pola 5 M ; mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menunda bepergian yang tidak penting.[]