MojowarnoNEWS, Rembang – Dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 semakin meluas, dan berpotensi menambah jumlah kasus yang ada. Maka diperlukan tindakan pencegahan dan traching hingga skala mikro, yakni tingkat desa.
Oleh karenanya, peran Perangkat Desa beserta jajarannya hingga tingkat RT/RW mutlak diperlukan. Hal ini sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa.
Posko ataupun satgas penanganan covid 19 ditingkat desa, meskipun sudah lama terbentuk sejak adanya covid 19 ini. Namun pelaksanaannya belum maksimal.
Mulai dari masih banyaknya masyarakat yang belum sadar akan pentingnya memakai masker, hingga kekurang waspadaanya dalam beraktifitas di luar. Masih banyak berkerumun, baik di lingkungan kerja hingga pasar tradisional, dan hajatan keluarga, masih tetap dilaksanakan.
Sehingga hal ini bisa menjadi klaster baru dalam kasus terkonfirmasi positif di wilayah sekitar kita. Bisa jadi karena kurang tau atau faktor kesengajaan, terkadang protokol kesehatan sering di abaikan.
Oleh karenanya, diperlukan sebuah gerakan yang dapat membantu menghidupkan kembali satgas desa. Untuk mengingatkan kembali warganya, agar selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.
PPKM Mikro sebagaimana dimaksud, tetap memperhatikan zonasi pengendalian ditingkat RW dan RT dengan kriteria sebagai berikut :
- Zona Hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid 19 di lingkungan RT tersebut. Maka, skenario pengandalian dilakukan dengan surveilans Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
- Zona Kuning, dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terkahir di lingkungan RT tersebut. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
- Zona Orange, denga kriteria terdapat 6-10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terkahir di lingkungan RT tersebut. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
- Zona Merah, denga kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terkahir di lingkungan RT tersebut. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuaan PPKM tingkat RT dengan zona kuning, orange, merah untuk melakukan :
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
- Menutup tempat wisata, tempat bermain anak, dan tempat umum yang menimbulkan kerumunan;
- Membatasi keluar masuk wilayah RT, maksimal hingga pukul 21.00 WIB (khusu zona merah);
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat (hajatan, pengajian, dsb.) dilingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan penularan.
Dengan melibatkan seluruh elemen di masyarakat, dari Kepala Desa, Satlinmas, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, Karang Taruna, hingga warga masyarakat. Diharapkan dapat mampu menekan, dan mencegah penambahan kasus covid 19 yang ada.
Pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ini berlaku dari tanggal 9 – 22 Februari 2021. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Selalu terapkan 5M dalam menjalani kehidupan sehari-h ari dalam beraktifitas. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.[]
SE Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tentang PPKM Skala Mikro
SE Bupati Rembang Nomor : 440/0272/2021 tentang PPKM Skala Mikro dan Pembentukan Posko Penangan di Tingkat Desa