MojowarnoNEWS, Rembang –PemerintahKabupaten Rembang turut serta mensukseskan gerakan #JatengDirumahSaja yang di galakkan oleh Gubernur Jawa Tengah, ganjar Pranowo.
Melalui surat edaran bernomor 440/0247/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Kabupaten Rembang.
Disebutkan bahwa segala bentuk kegiatan yang melibatkan kerumunan massa, baik hajatan keluarga, kegiatan di tempat wisata, dan lain sebagainya, dilarang dan tidak diperbolehkan. Dikhawatirkan dapat menjadi tempat penyebaran covid 19.
Oleh karenanya, masyarakat dihimbau untuk berkegiatan di Rumah saja bersama keluarga selama dua hari, yakni pada tanggal 6-7 Februari 2021. Demi menekan semakin meluasnya penyeberan virus covid 19 di kabupaten rembang.
Di kabupaten rembang sendiri, per tanggal 3 Februari 2021 tercatat ada 2.915 kasus terkoonfirmasi positif. 273 diantaranya meninggal dunia, 2.484 dinyatakan sembuh, dan 158 orang sisanya masih menjalani perawatan secara intensif.
Meskipun selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dijalankan, namun hasilnya tidak begitu signifikan. Hanya mampu menekan 50% dari angka rata-rata capaian kasus positif yang terkonfirmasi. Masih jauh sebelum perlakuan PPKM.
Dengan langkah inilah diharapkan masyarakat akan semakin peduli dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tepat. Sehingga apa saja yang dilakukan baik pemerintah daerah dan pusat, serta satgas covid 19 selama ini, tidak menjadi sia-sia.
Beberapa sektor selama gerakan #jatengDirumahSaja dilaksanakan, masih diperbolehkan beroperasi.
Diantaranya sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, perbankan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, logistik dan kebutuhan bahan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital Nasional.
Untuk kegiatan di pasar tradisional, hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 tutup. Sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu, tanggal 6-7 Februari 2021 tetap buka, dibatasi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dan untuk tempat wisata, ditutup hingga tanggal 7 Februari 2021.
Untuk OPD terkait, baik TNI/Polri, dan Satpol PP, yang tergabung dalam satgas Covid 19, tetap melakukan operasi yustisi di tempat-tempat yang bisa mengakibatkan kerumunan massa, untuk ditertibkan dan dibubarkan.
Ayo, turut sukseskan Gerakan #jatengDirumahSaja cukup 2 hari saja, jangan berkegiatan keluar lingkungan. Agar dapat membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus corona di lingkungan kita.[]