MojowarnoNews; Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pulau Jawa-Bali. Dengan demikian, PPKM Mikro kembali berlaku 23 Februari hingga 8 Maret mendatang.
PPKM Mikro pertama yang diterapkan 9-21 Februari membuahkan statistik positif, yakni peningkatan kasus positif virus corona (Covid-19) cenderung menurun di tujuh provinsi di Jawa-Bali. Begitu pula dengan kasus kematian.
Tujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.
Berdasarkan data, ada penambahan 83.841 kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali sepanjang PPKM mikro pertama yang diterapkan 9-21 Februari. Data berasal dari Satgas Penanganan Covid-19 yang dipaparkan setiap hari.
Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan dua pekan sebelumya, yakni 26 Januari-8 Februari, yang mana ada penambahan 128.753 kasus kasus positif virus corona. Rentang waktu tersebut merupakan masa penerapan PPKM fase kedua. Sebelum PPKM Mikro diberlakukan.
Kemudian, kasus kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM mikro diterapkan. Ada 2.065 kasus kematian dalam dua pekan atau 9-21 Februari di Jawa-Bali.
Jumlah itu lebih sedikit daripada dua pekan sebelumnya, yaitu 26 Januari - 8 Februari, yang mana ada penambahan 2.773 kasus kematian di Jawa-Bali. Rentang waktu tersebut merupakan masa penerapan PPKM fase kedua. PPKM Mikro belum berlaku.
Tentang PPKM Mikro
PPKM Mikro merupakan kebijakan lanjutan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi guna menekan laju penularan virus corona. PPKM Mikro diberlakukan di sejumlah daerah dengan tingkat risiko tinggi di Jawa-Bali.
Namun, pemerintah memilih untuk tidak memberlakukan PPKM serentak di seluruh kabupaten/kota di tujuh provinsi Jawa-Bali. Ada empat parameter yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memilih daerah yang wajib melaksanakan PPKM.
Pertama, daerah tersebut memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Terakhir, keempat, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit melebihi angka 70 persen.
PPKM Mikro juga mengatur zonasi RT berdasarkan jumlah orang yang terpapar Covid-19. Pertama, zona hijau berlaku bagi RT yang tidak terdapat kasus positif aktif.
Kedua, zona kuning. Pada zona ini terdapat 1 hingga 5 orang terkonfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Sebelum PPKM Mikro, pemerintah memberlakukan PPKM selama dua fase. Fase terakhir yakni 26 Januari-8 Februari, lalu dilanjut dengan penerapan PPKM Mikro fase pertama pada 9-21 Februari.
Ketiga, zona oranye. Pada zona ini terdapat 6 hingga 10 kasus positif aktif selama tujuh hari terakhir. Selain tracing, tindakan yang dilakukan adalah menutup tempat bermain anak, ibadah, dan tempat umum lain kecuali sektor esensial.
Keempat, zona merah. Warna ini ditetapkan bagi wilayah dengan kasus positif Covid-19 lebih dari 10 orang dalam tujuh hari terakhir.[]
Irmendagri Nomor 04 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Tingkat Desa