Rembang - Kabupaten Rembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Hal ini merujuk pada tingginya kasus virus Corona di Rembang dibanding angka rata-rata nasional.
PPKM telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rembang nomor 440/0029/2020 tertanggal 8 Januari 2021. Dalam SE tersebut, menjelaskan pula dasar pelaksanaan PPKM di Kabupaten Rembang.
Terdapat empat unsur yang mendasari PPKM di Kabupaten Rembang. Di antaranya angka kematian yang tiga kali lipat lebih tinggi dibanding rata-rata nasional, yakni 9,05 persen sedangkan nasional 3 persen.
Kemudian, tingkat kesembuhan 75,80 persen, di bawah rata-rata nasional 82 persen. Tingkat kasus aktif mencapai 15,20 persen, sedang rata-rata nasional 14 persen. Dan ketersediaan tempat tidur di RS mencapai 90 persen lebih, sedangkan nasional 70 persen.
PPKM di Kabupaten Rembang sendiri diatur dengan penerapan jam malam maksimal 19.00.WIB. Seluruh aktivitas masyarakat, termasuk pelaku usaha harus sudah berhenti sesuai batasan jam malam.
"Restoran, rumah makan, warung, toko, cafe, angkringan dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan, jam operasional maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB," papar Hafidz dalam Surat Edaran.
Selain mengatur pembatasan jam, turut diatur pembagian kerja yakni 75 persen WFH dan 25 persen WFO secara bergantian. Kegiatan belajar mengajar yang sempat diwacanakan tatap muka, kini seluruhnya diwajibkan daring atau online.
"Mengoptimalkan Satgas COVID-19 Kabupaten, Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, termasuk satgas Jogo Tonggo dan Kampung Tangguh sampai ke tingkat RW. Sedangkan untuk tingkat RT program siskamling dikembangkan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan serta pencegahan penularan COVID-19," imbuhnya.
Selain kabupaten Rembang, PPKM itu sendiri juga diberlalukan di beberapa daerah lain di jawa tengah, diantaranya Semarang raya, Solo raya, banyumasraya, Kab. Kudus, Pati, Magelang, dan Brebes.[]
Lampiran File SE Bupati Rembang Nomor: 440/0029/2020 tentang PPKM