MojowarnoNEWS, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tahapan-tahapan terkait program vaksinasi COVID-19 yang akan diberikan gratis bagi seluruh masyarakat. Rencana tahapan tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau badan independen yang memberikan saran kepada menteri kesehatan terkait program vaksinasi di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa tenaga kesehatan akan menjadi pihak pertama yang berada dalam tahapan vaksinasi tersebut, selanjutnya petugas publik, lansia, lalu masyarakat lainnya.
Akan tetapi pemberian vaksin ini hanya akan dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemerintah berpegangan penuh pada data-data sains untuk memastikan keamanan dari vaksin COVID-19.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai hari kamis, (31/12/2020).
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pada tahapan pertama, akan dilaksanakan bulan Januari - April 2021 dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Tahapan kedua, dimulai bulan April - maret 2021 dengan target sasaran diutamakan terlebih dahulu kepada Masyarakat Rentan (masyarakat dengan resiko penularan tinggi) sekitar 63,9 Juta jiwa. dan juga 77,4 Juta masyarakat lainnya sesuai dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
Program vaksinasi tetap harus terus dijalankan bersama dengan protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun.