MojowarnoNEWS ; - Pandemi covid 19 membawa dampak yang luar biasa kepada semua lini kehidupan, Tak terkecuali Pemerintahan Desa.
Kewajiban Desa disamping memperkuat tatanan perekonomian tingkat desa, Pemerintah Desa juga dituntut untuk untuk melakukan tranparansi dari sisi keuangan, terlebih Dana Desa dalam penanganan covid 19.
Dana desa, sesuai dengan SE Kemendes PDTT dari nomor 8, 11, dan 13 tahun 2020. Meninstruksikan Dana Desa dianggarkan untuk penanganan covid 19. Hal ini tentunya diperlukan penyesuaian pelaporan dalam tata kelola keuangan pada sistim keuangan yang dipakai di Desa (siskeudes – red).
Item pelaporan keuangan pada SISKEUDES yang sudah ada, diperlukan updat sistem yang dapat memenuhi syarat dalam hal penanganan bencana non alam tersebut. Hal inilah yang mendasari diadakannya pelatihan admin SISKEUDES di tingkat masing-masing desa agar ideal sesuai ketentuan yang ada.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, (4/9/2020), dan mengambil tempat di pendopo kecamatan Kaliori, diikuti oleh perwakilan admin siskeudes dari 23 desa yang ada di wilayah kerja Kecamatan Kaliori.
“Kegiatan kali ini, tidak jauh berbeda dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, hanya membutuhkan sedikit update data di sistem yang sudah ada. Dan bagian yang baru tersebut, berguna untuk membantu pelaporan dari masing-masing desa dalam hal pelaporan kegiatan penanganan covid 19 di Desa, terlebih BLT Dana Desa.” Ungkap Nurwanto, selaku pemateri dari Dinpermades, yang hadir dalam kesempatan itu.
Kegiatan kali ini diinisiasi oleh panitia bersama pelatihan di tingkat kecamatan, sebagai rangkaian kegiatan pelatihan bersama tingkat desa tahun 2020. Diantarannya Pelatihan Hukum untuk para Sekdes, pelatihan aplikasi eDMC (desa melawan covid), dan juga pelatihan kader KPM untuk aplikasi eHDW (aplikasi penangan stunting di desa).
Untuk rilis terbaru Siskeudes versi 2.0.2 pada 30 Juni 2020, terdapat sedikit penambahan item pelaporan. Untuk menjawab bagaimana pemerintah desa menyikapi pandemi corona virus 19. Dan menjawab ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa diantaranya Permendes Nomor 6 tahun 2020, PMK 40/PMK.07/2020 dan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2020.
Perbaikan pada bug/patch pada fitur terdahulu, baik dari sisi sistem security password, sistem security menu, pengembalian saldo pulih kembali di SPP, dan juga pelaporan BTT (belanja tak terduga).[]