Semarang ; - Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui biro hukum jawa tengah, akan menindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan karena melihat masih banyaknya masyarakat yang dalam melakukan aktifitas kesehariannya diluar rumah, lalai atau abai dalam penerapan protokol kesehatan. Terlebih tidak memakai masker saat keluar rumah dan beraktifitas.
Sebagaimana dikutip langsung dari laman instagram milik Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, di @birohukumjateng. Pemerintah baik Kabupaten ataupun Kota, akan serentak menerapkan aturan sanksi tersebut. Terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pada tahap awal, Pemerintah Daerah telah melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat. Yakni dimulai dari tanggal 19 – 23 Agustus 2020 di semua Wilayah hukum Propinsi Jawa Tengah.
Hukuman yang diberikan, bagi pelangagr protokol kesehatan, bisa berupa teguran,sanksi fisik atau sosial, bisa juga push-up atau menyapu jalan, hingga denda administrasi. Hal ini berlaku untuk siapa saja, yang melakukan aktifitas keluar rumah dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karenanya, masyarakat dihimbau untuk men-DISIPLINKAN DIRI, mematuhi protokol Kesehatan dengan ketat. Agar mampu menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran covid-19.
Dengan cara :
- WAJIB Pakai Masker, saat aktifitas keluar rumah;
- Cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir/pakai handsanitizier;
- Jaga jarak dan jangan berkerumun, sebisamungkin dihindari;
- Rajin olah raga atau bergerak, serta;
- Menjaga pola hidup sehat dan bersih
Mari bersama gotong-royong bahu-membahu dalam penanganan dan pencegahan firus covid-19. Agar pandemi ini segera berakhir, dari KITA, oleh KITA, dan untuk KITA BERSAMA....!!![]