MOJOWARNO; - Pernah mengalami buku nikah Rusak atau Hilang? Baik Anda sendiri maupun sanak keluarga? Atau Rusak karena sudah usang, dimakan rayap mungkin, atau hilang saat berpergian??. Tentunya susah ya, ketika itu terjadi pada pada kita.
Jangan khawatir, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) republik Indonesia nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, maka dokumen buku nikah yang rusak ataupun hilang, dapat dimintakan duplikatnya kembali. (red- PMA No. 20 th. 2019, bab XIII Pasal 39).
Duplikat buku nikah dapat dimintakan dengan mengajukan surat permohonan sesuai kondisi buku nikah yang ada, baik itu rusak atau hilang.
Apabila rusak, maka buku nikah yang rusak tersebut disertakan, sebagai bahan pertimbangan. Dan apabila hilang, maka dalam berkas permohonan harus disertai surat kehilangan dari kepolisian.
Pengajuan buku nikah duplikat, dapat diajukan di KUA setempat, tempat dahulu dimana kedua mempelai terdaftar.
Ketentuan penerbitan duplikat buku nikah ini, hanya berlaku pada kasus buku nikah hilang atau rusak saja. Sedangkan untuk kasus lain, tidak dilayani.
Jadi jika mengalami kasus kehilangan buku nikah, ataupun memiliki kasus kerusakan. Maka tahukan !!! Sekarang, kemana dan bagaimana harus mengurus kembali.[]
Silah memberikan komentar dibawah, apabila memiliki persoalan seputar nikah dan buku nikah !!!
atau datang ke langsung Kantor Desa atau Kantor KUA terdekat di daerah anda.
Sumber : PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan