Dana Desa tahun anggaran 2021 masih di anggarkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dikutip dari laman situs Kemenkeu (9/7/20), disebutkan pemerintah pusat akan menyalurkan dana desa tahun 2021 langsung ke desa.
Kebijakan alokasi penyaluran ini, dengan memperhatikan 2 aspek penting, yaitu : Kondisi karakteristik desa, dan Kinerja desa dalam mengelola dana desa.
Menanggapi isu yang sedang berkembang, terkait gelombang penolakan, atas ditetapkanya UU Nomor 2 Tahun 2020 utamanya di Pasal 28 ayat (8) yang menyebutkan Pasal 72 ayat (2) tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan penanganan covid-19.
Pemerintah pusat melalui kemenkeu menegaskan tetap mengalokasikan dana desa di tahun 2021. Dana desa tersebut dapat dipergunakan sesuai arah kebijakan penggunaannya, antara lain, seperti :
Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung program ketahanan pangan,
- Meningkatkan pemberdayaan UMKM desa,
- Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa termasuk desa wisata,
- Mendukung pengembangan desa digital, peningkatan infrastruktur, dan konektivitas desa, serta untuk
- Mendukung perbaikan fasilitas puskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, dan penurunan stunting.
Namun, dari kebijakan penggunaan dana desa sebagaimana disebutkan diatas. Pemerintah akan lebih menfokuskan 4 prioritas penggunaan dana desa ke arah : 1. Ketahanan Pangan, 2. Digitalisasi Desa, 3. Pengembangan Perekonomian Desa, 4. Memperkuat padat Karya Tunai Desa. []