Mojowarno ; - Pemerintah Desa dalam menentukan kebijakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, baik berupa bantuan sosial pangan maupun bantuan langsung tunai, selama masa pandemi covid 19 sudah dapat dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan terbitnya payung hukum berupa Surat Edaran Bupati Rembang No. 400/0971/2020 tentang Penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial Tingkat Desa di Kabupaten Rembang Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, bahwa Pemerintah Desa dalam melaksanakan bantuan kepada masyarakat miskin, harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat manfaat dan patuh/taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga bantuan yang diberikan dapat merata dan sampai ke-masyarakat sesui dengan peruntukannya.
Berbagai macam skema yang dapat dilakukan Desa dalam pemberian bantuan tersebut. Pemerintah sudah mengatur sebagaimana yang telah dipersiapkan jauh sebelumnya.
Pemberian bantuan diprioritaskan kepada masyarakat miskin dan keluarga yang memiliki anggota keluarga yang memiliki sakit kronis atau menahun. dan belum menerima bantuan berupa PKH maupun BPNT, yang selama ini sudah berjalan.
Adapun skema bantuan yang sudah dipersiapkan pemerintah yakni, melalui Bantuan Sosial Pangan (BSP), Kartu Pra-Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Dana Desa, Bansos baik dari Propinsi/Kabupaten.
Kesemuanya itu, dipersiapkan guna mengantisipasi masyarakat miskin yang belum terdata dalam basis Data Terparu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga diharapkan tidak ada yang tertingal, dalam menerima bantuan pengaman sosial.
Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang belum tercover dalam skema yang ada. Besarannya disesuaikan dengan anggaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa. Besarannya berkisar antara 25 - 35 % dari DD yang telah di alokasikan kepada desa.
Desa dengan alokasi kurang dari Rp. 800.000.000,- wajib menganggarkan sebesar 25% dari Dana Desa yang masuk. Sedangkan Desa yang memilki alokasi DD sebesar Rp. 800.000.000,- hingga Rp. 1.200.000.000,- wajib mengalokasikan DD nya maksimal sebesar 30 % untuk BLT ini. dan bagi Desa yang DD nya lebih dari Rp. 1.200.000.000,- wajib mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 35 % dari jumlah anggaran yang diterima.
Mengingat besarnya anggaran yang diwajibkan kepada Desa untuk melaksanakan BLT Dana Desa ini, diperlukan evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan. Baik sejak penyusunan daftar calon penerima BLT, penetapan melalui Musdes khusus, hingga penyaluran kepada masyarakat dapat tepat sasaran. Agar pelayanan kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan ekonomi selama masa pandemi dapat terpenuhi.[]