Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Rembang, Abdul hafidz, S.Pd.I tertanda nomor : 451/1078/v/2020 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri Tahun 1441 H. Maka dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Rembang, diharapkan mengikuti prosedur sebagai berikut :
- Sholat Idul Fitri 1441 H. Dapat dilaksanakan di masjid/lapangan dengan tetap wajib mentaai protokol kesehatan :
- Memakai masker
- Menjaga/mengatur jarak shof minimal 1 meter
- Tidak berjabat tangan
- Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan.
- Kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal baiknya melalui media sosial/video call/video conference.
- Cuci tangan setelah kegiatan luar rumah
Demikian untuk keperntingan bersama, agar kegiatan tersebut diatas dapat dikoordinasikan dengan seluruh organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus dan takmir agar dapat berjalan dengan lancar.
Mari jaga diri, keluarga, tetangga dan masyarakat, agar kita dapat terhindar dari wabah pandemi covid 19. Dan berdo’a bersama agar wabah ini segera berlalu, Barakallahu li walakum, Amin ya rabbal alamin.[]