Desa Mojowarno

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2024

Info
BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku.

Berita Desa

MojowarnoNEWS ; Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona. Kaidah hukum tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sunah muakadah tersebut.

Berikut salinan lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19:

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM

  1. Ketentuan Hukum
  2. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
  3. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
  4. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
  5. Shalat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.
  6. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
  7. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
  8. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
  9. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
  10. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
  11. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
  • Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri berjamaah Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjemaah adalah sebagai berikut:
  1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi'ah", tanpa azan dan iqamah.
  3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
  4. أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى
  5. "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala."
  6. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
  7. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
  8. سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
  9. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur'an.
  10. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  11. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
  12. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  13. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.
  14. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
  15. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
  16. Khutbah 'Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan shalat Idul Fitri.
  17. Khutbah 'Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
  18. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
  19. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  20. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
  21. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
  22. Membaca shalawat nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
  23. Berwasiat tentang takwa.
  24. Membaca ayat Al-Qur'an
  25. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
    2. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
    3. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
    4. Berwasiat tentang takwa.
    5. Mendoakan kaum muslimin
  26. Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
  27. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
  28. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
    1. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
    2. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
    3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
    4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
  29. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
    1. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
    2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
    3. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
    4. Tidak ada khutbah.
  30. Panduan Takbir Idul Fitri
    1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
    2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
    3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
    4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
    5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
    6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
  • Amaliah Sunnah Idul Fitri

   Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

  1. Mandi dan memotong kuku
  2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
  3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
  4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
  5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
  6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

884

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI884penduduk

876

PEREMPUAN

PEREMPUAN876penduduk

1.760

TOTAL

TOTAL1.760penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

32

Surat

Tahun Lalu

62

Surat

Total

347

Surat

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 47
Kemarin : 496
Total Pengunjung : 1.429.453
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
04-12-2024 jam 21:21:38
Shakemap
4.94 LU ; 95.98 BT
Magnitude 4.6
Kedalaman 10 km
Pusat gempa berada di darat 33 Km barat daya Pidie Jaya
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III - IV Aceh Jaya, III - IV Pidie Jaya, II Banda Aceh, II Aceh Besar
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 14:00:00
Selasa 07:30:00 14:00:00
Rabu 07:30:00 14:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Jumat 07:30:00 14:00:00
Sabtu 07:30:00 11:00:00
Minggu Libur
Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 47
Kemarin : 496
Total Pengunjung : 1.429.453
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
04-12-2024 jam 21:21:38
Shakemap
4.94 LU ; 95.98 BT
Magnitude 4.6
Kedalaman 10 km
Pusat gempa berada di darat 33 Km barat daya Pidie Jaya
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III - IV Aceh Jaya, III - IV Pidie Jaya, II Banda Aceh, II Aceh Besar
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 14:00:00
Selasa 07:30:00 14:00:00
Rabu 07:30:00 14:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Jumat 07:30:00 14:00:00
Sabtu 07:30:00 11:00:00
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 225.000.000,00Rp. 1.293.100.900,00

17.4%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 760.424.214,00Rp. 1.385.849.115,00

54.87%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 27.564.244,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00Rp. 80.000.000,00

31.25%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 175.000.000,00Rp. 776.483.000,00

22.54%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 37.357.900,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00Rp. 353.851.000,00

7.07%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 35.000.000,00

0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.409.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.039.414,00Rp. 466.917.555,00

46.27%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 423.907.700,00Rp. 668.720.270,00

63.39%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.000.000,00Rp. 72.208.000,00

62.32%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.000.000,00Rp. 71.909.400,00

30.59%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.477.100,00Rp. 106.093.890,00

50.41%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor