MojowarnoNEWS ; - Pandemi Covid-19 merubah tatanan masyarakat dunia. Guna mencegah penularan wabah virus corona yang makin meluas, masyarakat diimbau bahkan dipaksa untuk tinggal di rumah. Sekolah, bekerja bahkan beribadah pun dianjurkan untuk dilakukan di rumah saja. Hampir semua negara mengimbau warganya untuk tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Terkecuali, memang bagi mereka yang harus keluar dan kegiatannya tidak bisa dilakukan dari rumah.
Perubahan tersebut tentu juga berdampak luas di banyak sektor. Pasalnya berubahnya aktivitas masyarakat tersebut membuat dunia usaha sepi, seperti bidang pariwisata, transportasi online, penjuaan retail dan masih banyak lagi. Berjalannya waktu, tinggal di rumah dinilai tidak bisa selamanya diterapkan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.
Sejumlah negara pun mulai melonggarakan kebijakan terkait mobilitas warganya. Di sisi lain, virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 masih terus mengancam. Korban jiwa akibat virus corona pun terus bertambah. Di sinilah, pola hidup baru atau new normal akan diimplementasikan.
‘New Normal’ bukan pelonggaran PSBB
Pemerintah menegaskan hidup dengan normal yang baru atau ‘new normal’ bukan berarti pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). New normal adalah hidup dengan mengedepankan pola hidup bersih dan sehat.
new normal adalah hidup sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah virus Corona (COVID-19).
Karena itu, jaga jarak hingga menggunakan masker akan menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Pun demikian halnya di dunia pendidikan, tempat ibadah, pabrik dan fasilitas umum lainnya, Wajib mengikuti pola hidup ‘New Normal’.
Ada beberapa fase yang akan diterapkan Pemerintah, dalam menjalankan skenario ‘New Normal’. Dimana setiap fase tersebut akan terus dipantau dan dievaluasi. Guna memastikan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Berikut fase-fase yang akan dijalankan :
Fase I adalah fase pedoman umum. Fase ini meliputi, rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Protokol perlindungan karyawan juga mengatur karyawan yang berusia kurang dari 45 tahun tetap masuk kerja. Sedangkan yang memiliki usia 45 ke atas, tetap Work From Home (WFH) sesuai batasan operasi.
Fase II dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan dan toko ritel diperbolehkan mulai buka.
Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Akan tetapi, tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Fase III pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan. Sejumlah tempat wisata akan dibuka namun dengan memberlakukan tiket online dan sistem scan.
Kemudian, Fase IV pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor. Fase ini meliputi lima hal. Pertama, tambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan kriteria pencegahan penyebaran pandemi sesuai masing-masing daerah.
Kedua, pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat. Keempat, perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi. Kelima, kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan ketat.
Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase 4 dan seluruh sektor. Selanjutnya di awal Agustus seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Bagaimana, Sudah siap dengan pola hidup ‘New Normal’?. Siap tidak siap, mau tidak mau, kita memang harus terus dan berusaha agar pandemi in segera berakhir. #tatapjagakesehatan #janganmudik #lawancovid19
Insyaallah, badai pasti berlalu. Mari kita bergotong royong, membantu pemerintah dan negara Indonesia tercinta, dengan menerapkan protokol kesehatan dengan benar. #biasakancucitangan #jagajarak #hindarikerumunan.[]
Diolah dari berbagai sumber.