Mojowarno ;- Melihat situasi dan pekembangan yang terjadi di Indonesia saat ini, ditengah semakin meluasnya wabah virus corona/covid 19. Menjadikan semua aktifitas dan kegiatan pelayanan kepada mesyarakat baik ditingkat pemerintah pusat hingga daerah dan desa, menjadi terganggu. Pun, tak ketinggalan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang.
Guna menindak lanjuti himbauan dari pemerintah pusat untuk melakukan social distancing atau physical distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus tersebut. Maka terhitung sejak tanggal 27 Maret 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, meniadakan pelayanan tatap muka.
Sebagai ganti untuk tidak mengurangi fungsi utama tugas pokok kedinasan, maka pelayanan pencatatan sipil dan kependudukan diubah skema menjadi pelayanan via daring atau online. Masyarakat dapat tetap terlayani melalui website resmi dindukcapil kab. rembang atau nomor Whatsapp yang telah disediakan.
Dalam himbauannya, kepala dinas dindukcapil melalui surat edarannya Nomor : 660.1/173/2020 menyebutkan, bahwa semenjak surat edaran tersebut dikeluarkan. Berlaku bagi siapapun, masyarakat kabupaten rembang, yang akan melakukan pengurusan baik pencatatan sipil maupun kependudukan, disarankan untuk via daring. Dengan beberapa line yang telah disediakan.
Adapun skemanya adalah sebagai berikut :
- Layanan permohonan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, dapat dilakukan dengan membuka laman website http://dindukcapil.rembangkab/pelayanan semua jenis pelayanan, tersedia disitu.
- Selain melalui laman website resmi dindukcapil kab. rembang, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan via Whatsapp dengan menghubungi pelayanan :
- KK/Surat Pindah Keluar/ Surat pindah Masuk : 0896 54390 300
- KTP EL/KIA : 0896 5448 0703
- Akte Kelahiran/Kematian : 0882 1516 2906 / 0856 416 44448
- Aktivasi NIK BPJS, Perbankan, Dll. : 0853 8503 8193 /0852 254 88444
- Semua berkas administrasi kependudukan yang telah diterbitkan, akan dikirim melalui POS Indonesia, ke alamat yang dikehendaki, dengan beban biaya ditanggungkan kepada yang besangkutan sebesar Rp. 17.000,-
- Bagi Pemohon yang sudah menerima berkas jadi dari petugas PT. POS Indonesia, ketika berkas telah sampai. Maka diwajibkan mengembalikan berkas fisik persyaratan yang telah diajukan, kepada petugas POS untuk dikembalikan ke kantor dindukcapil sebagai arsip.
- Dalam situasi seperti ini, jam pelayanan kantor dindukcapil juga menyesuikan. - Hari Senin - Kamis : Jam 8.00 – Jam 13.00 WIB - Hari Jum’at - Sabtu : Jam 8.00 – Jam 11.00 WIB Sehingga berkas yang diajukan diluar jam layanan tersebut di atas, akan dilaksanakan pada jam kerja hari berikutnya.
- Layanan perekaman KTP El, sementara ditiadakan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan adanya maklumat semacam ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan work From Home. Agar dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Mari #tetapdirumahsaja #stopjanganmudik agarpandemi penyebaran virus corona tidak semakin meluas.[R]