MojowarnoNEWS, Mojowarno – Menapak di penghujung tahun 2020, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk malaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan APBDes TA. 2021 dan penyampaian program kerja apa saja akan dilaksanakan.
Dalam uraiannya, Pemerintah Desa menyampaikan program kerja pada tahun 2021, tidak jauh berbeda dengan tahun 2020. Yakni masih dalam rangka penanganan dampak pandemi dan bencana non alam Covid 19 bagi masyarakat melalui skema Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Beberapa diantaranya, alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Desa Tanggap Covid 19, Padat karya tunai desa, dan Pemutakhiran data dan informasi desa. Sesuai dengan arahan Kemendes PDTT dalam permen nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.
Acara yang dihelat pada hari Rabu, (23/12/2020), bertempat di Pendopo Balaidesa Mojowarno, dihadiri oleh perwakilan Forkopimcam, Lembaga Desa, serta tokoh agama dan masyarakat yang ada.
Dalam sambutannya Ibu Sri Wahyuni, Kasi Kesra kecamatan Kaliori mewakili Plt. Camat Kaliori, menyampaikan, bahwa ritme penetapan APBDes tahun 2021 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun anggaran 2021, pemerintah desa dituntut untuk lebih cepat baik dalam kerja maupun penyusunan RKPDes. Karena sesuai rencana, tahun 2021 siskeudes sudah dilaksanakan secara online. Jadi, berimbas pada kinerja dan penyampaian capaian kerja dalam setahun seblumnya.
“Untuk tahun 2021 sangatlah berbeda, karena Siskeudes rencananya di Online kan. Hal ini tentunya memerlukan penyesuaian baik kinerja dan perencanaan pada pemerintah desa. Yang dulunya Maret atau April baru bisa cair dan dibelanjakan, tahun ini berbeda. dijadwalkan Januari awal Dana Desa sudah harus dapat langsung dibelanjakan.” Tukas Sri Wahyuni, dalam sambutannya mewakili Plt. Camat Kaliori.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat mampu menyesuaikan diri dengan cepat. Agar mampu mempersiapkan informasi dan kerja apa saja yang dibutuhkan dalam peraturan tersebut.
Selain penetapan APBDES tahun anggaran 2021, dalam kesempatan tersebut kepala desa Mojowarno, kundoli, juga menyampaikan perubahan data penerima manfaat dalam BLT DD pada tahun 2021.
Data keluarga penerima manfaat BLT DD pada tahun 2021 menjadi 119 KPM, berkurang 19 KPM. Hal ini dikarenakan adanya pengalihan KPM dari BLT DD kepada BST Kemensos RI.
Perlunya informasi ini disampaikan kepada masyarakat, agar tidak menjadikan misinformasi. Data penerima manfaat nantinya akan diperbaharui secara continue, agar selalu up-to-date dan tranparan.[]