MojowarnoNEWS, - Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 akan tetap dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Di tengah masih mewabahnya pandemi covid 19 di Indonesia.
Kebijakan ini tetap di ambil, Meskipun menuai kritikan dari berbagai pihak. Namun pemerintah tetap akan menggelar hajatan besar tersebut di tahun ini.
Presiden Joko Widodo memiliki alasan tersendiri, mengapa pilkada serentak tetap harus dilaksanakan. Yakni demi menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Sebagaimana yang sudah di atur di dalam undang-undang.
Pasalnya, tidak ada pihak manapun yang bisa memberi kepastian kapan Covid-19 akan berakhir. Bahkan di negara-negara yang masih memiliki kasus suspect Covid-19 lebih besar seperti Amerika, tidak menunda pelaksanaan pemilu Presiden-Nya. Namun pelaksanaannya, dengan catatan-catatan tersendiri dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Demi menjamin suksesnya pelaksanaan pilkada serentak tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait protokol kesehatan yang wajib dijalankan pada saat hari pencoblosan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
Ada yang sedikit berbeda kebiasaan yang dilakukan masing-masing TPS nantinya. Karena ini demi ikut menjaga dan mencegah penularan Covid-19. Yakni penerapan protokol kesehatan ketat, mulai dari sebelum masuk TPS hingga selesai pencoblosan.
Untuk lebih lengkapnya, bisa disimak pada video berikut :