KUA Kaliori Imbau Calon Pengantin Lengkapi Dokumen Sebelum Mendaftar Nikah, Berikut Syarat-syaratnya

16 Juli 2026
FAHRURROHIM
Dibaca 1 Kali
KUA Kaliori Imbau Calon Pengantin Lengkapi Dokumen Sebelum Mendaftar Nikah, Berikut Syarat-syaratnya

Kaliori – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori mengimbau seluruh calon pengantin (catin) di wilayah Kecamatan Kaliori agar mempersiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mendaftarkan kehendak nikah. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pencatatan pernikahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Kepala KUA Kecamatan Kaliori, Ahmad Asmu'i, S.Ag. menjelaskan bahwa setiap calon pengantin wajib memenuhi persyaratan administrasi agar proses pemeriksaan nikah hingga pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Calon pengantin diharapkan tidak menunggu mendekati hari pelaksanaan akad untuk mengurus persyaratan. Semakin awal dokumen dipersiapkan, semakin mudah proses pemeriksaan dan pelayanan di KUA," ujar Ahmad Asmu'i.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: 

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan (N1-N5)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  4. Fotokopi akta kelahiran,
  5. Surat persetujuan kedua calon pengantin,
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan,
  7. Serta dokumen lain sesuai kondisi masing-masing.

Bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah domisili juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Selain persyaratan administrasi, KUA Kaliori juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Apabila calon pengantin belum mencapai usia tersebut, maka wajib melampirkan penetapan dispensasi kawin dari pengadilan sebelum pencatatan pernikahan dapat dilakukan.

Sementara itu, calon pengantin yang belum berusia 21 tahun juga diwajibkan memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad Asmu'i, pemenuhan persyaratan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta melindungi hak-hak mereka setelah pernikahan tercatat secara resmi.

KUA Kecamatan Kaliori juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari jangka waktu tersebut, calon pengantin harus melampirkan dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Melalui sosialisasi ini, KUA Kecamatan Kaliori berharap masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori semakin memahami pentingnya memenuhi persyaratan pencatatan pernikahan sejak awal, sehingga pelayanan dapat berlangsung tertib, cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon pengantin.[R]