MojowarnoNEWS - Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.
Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan berplat Jawa Tengah. Keringanan pajak kendaraan berlaku pada periode 19 Oktober – 19 Desember 2020.
Dalam unggahan Instagram @bapenda_jateng, disebutkan penghapusan denda ini dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat Jawa Tengah.
"Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan.." keterangan di akun Instagram Bapenda Jateng.
Selain itu, diketahui Pemprov Jateng juga mengadakan undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan Tahun 2020.
Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah yang telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan di Tahun 2020.
Adapun ketentuannya yaitu apabila membayar pajak sebelum jatuh tempo mendapat 3 no undian, bila tepat waktu mendapat 2 no undian, dan untuk yang terlambat membayar pajaknya mendapat 1 no undian.
Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Orang bijak, Taat Pajak !!!
INGAT SELALU.... terapkan pola hidup 3M
#Mencuci tangan dengan sabun
#Memakai masker, jika keluar rumah
#Menjaga Jarak dalam kerumunan
Agar Terjauh dari Penularan Virus COVID 19