[KBR|Warita Desa] Pemerintah mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap aturan lingkungan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan hasil penilaiannya terhadap sekitar dua ribu perusahaan. Rinciannya adalah:
Perusahaan Label 'Emas': 26 perusahaan (konsisten menunjukkan keunggulan dalam proses produksi, menjalankan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat).Perusahaan Label 'Hijau': 174 perusahaan (pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam aturan).Perusahaan Label 'Biru': 1.507 perusahaan (pengelolaan lingkungan sesuai yang dipersyaratkan dalam aturan).Perusahaan Label 'Merah': 303 perusahaan (pengelolaan lingkungan belum sesuai seperti yang dipersyaratkan dalam aturan).Perusahaan Label 'Hitam': 2 perusahaan (sengaja melakukan perbuatan yang mencemari dan merusak lingkungan, melanggar aturan, atau tidak melaksanakan sanksi administrasi).
Menteri LHK Belum Pastikan Sanksi untuk Perusahaan 'Merah'
Hasil evaluasi KLHK menunjukkan ada ratusan perusahaan 'Merah' yang belum mengelola lingkungan sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, Menteri Siti belum memastikan gugatan ataupun penjatuhan sanksi untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
“Saya akan pertimbangkan untuk gugatan-gugatan. Tapi belum seluruhnya sih, karena yang 'Merah' itu 300 (perusahaan) lebih ya," kata Menteri Siti di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
"Nanti kita akan lihat yang rate paling berat, jelas-jelas kesengajaan, dan lain-lain. Kita bisa turunkan tim untuk Gakum (penegakan hukum),” lanjutnya.
Pidana Lingkungan Hidup untuk Perusahaan dan Pejabat
Menteri Siti tidak merinci bentuk kelalaian atau ketidakpatuhan macam apa yang dilakukan ratusan perusahaan berlabel 'Merah' tadi.
Tapi, jika melihat regulasinya, setiap pihak yang menyalahi ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas harus dihukum pidana dan denda.
Beberapa contoh perbuatan badan usaha yang diancam pidana dan denda miliaran rupiah adalah:
Melampaui baku mutu udara, air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;Melanggar baku mutu air limbah atau baku mutu emisi;Menghasilkan limbah B3 dan tidak mengelolanya sesuai aturan;Membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin;Membakar lahan tidak sesuai aturan, dan lain-lain.
Bukan cuma perusahaan dan individu, UU itu juga menetapkan sanksi pidana untuk pejabat pemerintah yang tindakannya secara tak langsung menyebabkan pencemaran lingkungan.
Semisal, pejabat yang memberi izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha, yang kemudian berakibat pada rusaknya lingkungan hingga ada orang yang meninggal, juga diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Oleh : Dwi Renjani, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H