[KBR|Warita Desa] Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berencana menyewakan Pulau Tabuhan kepada investor, dengan sistem Hak Guna Usaha (HGU) selama 30 tahun.
Pulau Tabuhan adalah pulau kecil tak berpenghuni di Selat Bali, wilayah utara Banyuwangi, yang cocok untuk wisata laut seperti windsurfing, snorkeling, diving, dan sebagainya.
Pemkab Banyuwangi berharap investor bisa mengembangkan resor-resor di Pulau Tabuhan dan bisa mendatangkan wisatawan asing ke sana.
Namun, rencana tersebut ditolak sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Banyuwangi (FMPB).
Menurut Ketua FMPB Danu Budianto, jika Pulau Tabuhan dikelola investor asing, hampir bisa dipastikan akses publik ke pulau itu akan hilang.
Danu khawatir nantinya kelompok nelayan tak bisa memanfaatkan sumber daya perairan di sana, dan lingkungan Pulau Tabuhan terancam rusak.
“Kalau kita kaji dari lingkungan, kajiannya panjang, itu harus melibatkan stakeholder termasuk juga pemerhati lingkungan. Pak Amir (pemerhati lingkungan setempat) juga menanam terumbu karang, puluhan tahun tidak pernah diajak komunikasi," kata Danu kepada KBR di Banyuwangi, Selasa (7/1/2020).
"Kemudian dari sisi ekonomi kemasyarakatan, riilnya kita juga belum tahu kayak apa. Karena yang terjadi selama ini investasi kayak gitu (masyarakat) ditinggal,” katanya lagi.
Atas pertimbangan itu, Ketua FMPB Danu Budianto meminta Pemkab Banyuwangi membatalkan rencana penyewaan Pulau Tabuhan ke pihak investor.
Ia pun meminta Pemkab agar mengelola Pulau Tabuhan secara mandiri, dengan melibatkan masyarakat lokal.
Oleh : Hermawan Arifianto, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H