[Solider|Warita Desa] Bicara inklusivitas, tidak semestinya hanya berhenti pada cakrawala tertentu. Mengimplementasikan inklusivitas tak cukup hanya sekedar memberi program. Inklusivitas semestinya dimaknai sebagai nilai, tindakan komperhensif yang terhubung satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, kehadirannya dapat menembus ruang dan waktu, menyesuaikan kondisi dan zaman.
Tindakan komprehensif dalam tulisan ini ialah sikap mengakui, menerima keberagaman dan keberbedaan, kemudian mengakomodasinya dalam berbagai tatanan kehidupan di masyarakat. Tindakan atau sikap demikian, tentunya harus dimulai dari keluarga. Menerima dan mengakui kehadiran anak, dengan keadaan apapun.
Sikap penerimaan dan pengakuan merupakan wujud sikap positif, sikap inklusif. Dengan menerima dan mengakui hak dasar (hidup), maka hak berwarga negara terpenuhi. Anak masuk dalam daftar anggota keluarga, dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya anak akan memiliki catatan kelahiran (Akta Lahir). Dengan demikian anak-anak yang terlahir difabel tidak diingkari keberadaanya oleh negara. Pengakuan keluarga berdampak pada pengakuan oleh negara. Yang pada akhirnya berdampak pada pemenuhan hak hidup lainnya (kesehatan, pendidikan, pekerjaan) bagi mereka anak-anak yang terlahir difabel.
Penolakan akibat pressure
Menyoal masih ada orang tua yang menyembunyikan anak mereka karena difabel, mewarnai diskusi yang dihelat oleh Diffcom & Friends di Kampoeng Mataraman, Rabu (18/12/2019). Dikusi tersebut dihadiri oleh beberapa orang perwakilan berbagai komunitas seni di Yogyakarta. Perspektif Yogyakarta, Uniq Project, Seniman Preet, Seniman Wayang Lidi, pelukis, serta komunitas musik Puser Bumi.
Persoalan di atas adalah dampak dari tidak adanya pengakuan orang tua terhadap kondisi anaknya. Sikap orang tua yang demikian (menolak anak difabel) bukan tanpa sebab. Pressure atau tekanan yang diciptakan lingkungan, dalam diskusi sore itu, digarisbawahi sebagai faktor. Lingkungan yang dimaksud ialah lingkungan terdekat dalam hal ini pasangan hidup (suami-istri), keluarga besar, serta masyarakat sekitar. Sering kali bayi difabel dipandang sebagai aib keluarga, akibat dosa orang tuanya, kutukan, karma. Hal ini membiak subur di tengah masyarakat. Pressure tersebut yang menghancurkan ketahanan diri orang tua, kehilangan rasio dan akal sehat.
Sehingga anak difabel terposisikan sebagai makhluk yang dihilangkan seluruh hak hidunya. Difabel menjadi korban. Paragraf ketiga ialah contoh berbagai dampak yang ditumbukkan itu. Selanjutnya anak-anak difabel akan kehilangan seluruh hak hidup. Selain kesehatan, pendidikan, pekerjaan, juga perlindungan hukum, hidup bekeluarga dan mandiri.
Sebuah solusi pun lahir dari diskusi sore itu. Masing-masing komunitas akan terus bergerak, berkegiatan bersama para difabel. Hal ini selain memberikan kesempatan difabel berkesenian, sekaligus mengedukasi khalayak luas bahwa difabel sesungguhnya memiliki kemampuan.
Jangan terlambat
Adapun untuk menemukan kemampuan atau bakat dibutuhkan kesempatan bagi difabel menunjukkannya. Mengasahnya bersama orang-orang yang memiliki kepedulian, para pelaku seni dalam hal ini. Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan dukungan dan komitemen dari para orang tua.
Sebuah kesimpulan, bahwa inklusivitas sejatinya harus ditumbuh kembangkan mulai dari keluarga. Peran penting itu ada di sana, di ranah personal, wilayah internal yakni keluarga. Lingkungan adalah faktor eksternal, yang sudah barang akan turut memberi warna pada perjalanan hidup anak difabel.
Sebagai orang tua jangan pernah terlambat menyadari peran dan tanggung jawabnya. Anak-anak yang dilahirkan dan ada di tengah keluarga hanya harus dipenuhi hak-haknya. Mereka tidak untuk dipersalahkan, tidak untuk dimintai pertanggung jawaban, terlebih dikorbankan.
Untuk hidup inklusif di masyarakat, anak-anak difabel butuh kepercayaan diri. Kepercayaan diri akan menjadi sumber kekuatan bagi anak-anak difabel hidup inklusif. Karena inklusivitas bukan sekedar membaurkan manusia yang “berbeda”. Bahwa ketika manus