Pertama, perlu dibangun data komprehensif. Baru kemudian diambil secara sektoral berdasarkan kebutuhan sektor masing-masing. Idealnya, BPS dimampukan untuk melakukan pendataan tersebut, karena BPS memiliki infrastruktur. Namun, BPS punya keterbatasan dimana BPS tidak dapat mendata secara sektoral. Solusinya, kementerian sosial perlu bekerjasama dengan BPS. Kemensos berperan sebagai lembaga yang mengusulkan dan BPS yang melakukan pendataannya.
Kedua, katakanlah pemberdayaan sosial, di situ ada banyak entrepreneurship, ada banyak peran dari swasta, bagaimana pemerintah kreatif dalam menginterpretasikan tujuan dari PP ini. Selain pemerintah, DPO juga perlu kreatif melihat aturan ini. Adanya aturan ini, DPO punya banyak pekerjaan untuk mengadvokasi, memberikan ide dan gagasan bagaimana yang terbaik bisa dilakukan.
Ketiga, meski yang bertanggung jawab adalah kementerian sosial, tetapi PP tersebut berlaku lintas kementerian. Di dalam PP tersebut semangat yang ingin dikatakan adalah bahwa isu kesejahteraan sosial ini, tidak bisa diselesaikan oelh satu kemeterian saja. Harus ada kerjasama. Rehabilitasi semsila, ada pendiidkan dan lain sebagainya, perindustuian dan perdagangan.[]
Untuk artikel inklusif lainnya sila klik
solider.idPenulis: Robandi
Editor: Robandi