Desa Mojowarno

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku.

Berita Desa

[Solider|Warita Desa] Sekira dua bulan lalu, pemerintah Indonesia resmi mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. PP ini merupakan turunan dari Undang-undang no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus menjadi PP pertama dari 8 PP yang harus disahkan Pemerintah.

Lahirnya PP ini menjadi titik terang bagi masyarakat difabel untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara. Selain itu, PP ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dalam menjalankan tanggungjawabnya. Meski begitu, sebagai sebuah teks kebijakan tentu tidak terlepas dari konteks difabel hari ini.

Ada beberapa pertanyaan dasar yang patut diketengahkan dari lahirnya PP tersebut. Pertama, dari aspek politik, bagaimana PP ini merepresentasikan keberpihakannya terhadap masyarakat difabel. Kedua, dari aspek administrasi sebuah kebijakan, bagaimana persinggungan PP ini dengan kebijakan yang lain, terutama UU No. 8 tahun 2016 yang disahkan tiga tahun lalu.

Untuk menanggapi pertanyaan pertama, sekiranya akan tepat jika menariknya pada dua poin pembacaan. Pertama, proses bagaimana PP ini dibentuk dan will dari pemerintah sendiri. Pembentukkan PP tersebut lahir dari diskusi, pembacaan dan perhitungan dari aktor, seperti aktivis difabel yang artinya ada keterwakilan suara kawan-kawan difabel dan lembaga pemerintah yang turut berpartisipasi dan negosiasi. Meski partisipasi tersebut tidak menjamin teks kebijakan apapun akan dihasilkan baik ataupun buruk. Sebab, partisipasi mesti diikuti dengan kualitas partisipasi itu sendiri.

Terkait poin kedua, mestinya PP ini sudah disahkan dua tahun setelah UU No.8 tahun 2016 diberlakukan. Namun kenyataannya, PP ini baru disahkan tiga tahun sekian bulan setelah UU terbit.

Pertanyaan selanjutnya, apakah PP ini sudah merespon terhadap persoalan yang timbul dari program-program kebijakan sebelumnya terkait dengan kesejahteraan sosial bagi difabel. Jika menilik pendekatan yang digunakan PP ini, masih menitikkan pada individu difabel sebagai persoalan yang harus diselesaikan.

Padahal persoalan kesejahteraan sosial bagi difabel hari ini adalah lingkungan itu sendiri. Teman-teman difabel bisa miskin, bukan karena dia malas bekerja, tapi karena lingkungan sosial yang membuatnya tidak bisa bekerja. Kenapa dia miskin? Karena ada situasi dan sistem sosial yang mesmikinkannya. Sehingga sebagai sebuah kebijakan, PP ini semestinya konsen pada pembenahan persoalan hambatan sosial.

Persoalan lain, PP ini masih mengintegrasikan difabel dengan orang tidak mampu atau miskin yang sebenarnya masih sama dengan kebijakan ataupun program yang dibuat pemerintah sebelumnya. Pendekatan kemiskinan yang digunakan pemerintah, memasukkan difabel dalam kategori orang tidak mampu secara ekonomi. Difabel masuk dalam Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Merujuk pada persoala pendataan, Indonesia belum memiliki data komprehensif terkait jumlah difabel. Di dalam data orang msikin, difabel masuk di dalamnya. Saya kira pendataan hari ini kan juga sudah banyak yang masuk dari kawan-kawan difabel. Padahal kalau kita baca lagi, pendekatan pendataannya berbeda karena pendataan difabel tidak bisa disimplifikasi hanya kategori miskin.

Kementrian Kesehatan dan Kementerian Sosial misal, masih melakukan pendataan difabel miskin. Di sini, ada beberapa problem, pertama yang terjadi adalah setiap pendataan, definisi yang dipakai berubah-ubah. Pada 1975 data difabel di Indonesia sangat tinggi, di atas 10 persen. Data tersebut didasarkan pada murni kategori tentang imperment yang dikaitkan dengan kesehatannya. Menggunakan instrumen internasional International Clasification impaimen of Disability and Healt (ICIDH). Setelah tahun 1975 sampai sekarang, data difabel semakin justru semakin turun sampai ada data difabel yang menyebutkan 5 persen yang kemudian disaring lagi kedalam kategori miskin.

Problem kedua, difabel digali secara sektoral. Seperti kementerian sosial punya data sendiri, berikut juga kementerian kesehatan, pendidika
 
n yang itu untuk kepentingan masing-masing. Selain itu, KPU juga memiliki data difabel dan bisa dibilang yang paling lengkap. Meski begitu, terbatas di usia 17 tahun keatas. Sedangkan untuk anak-anak difabel belum diakomodir.

Pendekatan Kemiskinan Vs Pendekatan Kerentanan

Merespon program kebijakan sosial pada tahun 2015, SIGAB Indonesia melakukan sebauh riset yang menggunakan pendekatan kerentanan. Hasil riset ini menjadi antitesis dari pendekatan kemiskinan yang digunakan  pemerintah dalam mengimpelementasikan jaminan sosial untuk difabel.

Riset juga menghasilakan kesimpulan bahwa difabel sangat rentan dalam konteks kemiskinan. Difabel sama dengan orang miskin karena, kemungkinan pendapatannya besar tapi pengeluarannya juga besar. Misal difabel harus ke rumah sakit, mobilitas yang harus mengeluarkan uang, kemudian ada personal asisten dan lain sebagainya. Apalagi misalkan difabel yang berkeluarga yang memiliki kebutuhan lebih banyak. Pendekatan kemiskinan difabel berbeda dengan kondisi kemiskinan non difabel.

Model kerentanan ini berlaku universal. Meski menjadi kelihatan spesifik untuk difabel karena difabel punya biaya-biaya tambahan. Seseorang menjadi rentan itu karena ada penyebab-penyebabnya, entah itu lingkungan ataupun kondisi kedisabilitasannya. Seorang yang kaya sekalipun suatu ketika dia menjadi miskin karena tidak ada sistem jaminan sosial yang baik. Karena dia terhambat akses ke sarana-prasarana.

Kerentanan menjadi satu kritik terhadap model kemiskinan yang hanya melihat pada berapa tingkat ekonominya, pendapatannya, propertinya yang dimiliki seperti apa, tanahnya keramik atau tidak dan lain sebagainya. Kerentanan lebih dari itu, tidak cukup hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga perlu melihat seberapa bebannya dan berapa banyak pengeluaran. Artinya difabel ataupun non difabel memiliki peluang untuk menjadi rentan. Hanya kemudian difabel menajdi lebih berpeluang karena adanya biaya-biaya tambahan.

Salah satu contoh di dalam riset tersebut adalah keluarga dengan anak difabel. Jika mereka harus memilih sekolah, maka orangtuanya harus menunggui anaknya. Sehingga orangtua tidak bisa bekerja. Jika orangtuanya bekerja, maka dia mereklakan anaknya tidak sekolah. Kemudian jika anaknya tidak mendapat akses pendidikan.

Artinya secara sadar, keluara tersebut melahirkan keluarga miskin. Pendekatan kemiskinan ini sudah harus diubah, sehingga indikator penilaian juga harus diubah. Jila menggunakan indikator kemiskinan, difabel yang ada di keluarga menengah, misal, dia tidak akan menadapat jamianan kesehatan, tapi secara mandiri. Namun dengan pengeluaran seperti biaya terapi, membeli obat dan lain sebagainya, dia akan memungkinkan jatuh miskin.

Mengartikulasikan PP

Deifinisi kesejahteraan sosial seperti apa yang ada di dalam PP adalah terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak. Caranya dengan apa, rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan perlindungan sosial. Dari hal tersebut kita bisa menerka-nerka program apa saja kedepan yang akan dibuat.

Di situ isinya terkait dengan program pemberian mortivasi, difabel harus mampu bangkit, menghimbau, anjuran dan lainnya. Persoalannya adalah, apakah cara-cara ini tepat untuk difabel. Mengingat problemnya dalah lingkungan sosialnya bukan individu difabelnya. Mestinya, jika PP tersebut mengikuti kebutuhan tersebut, maka sasarannya adalah lingkungan sosialnya. PP tersebut masih menggunakan pendekatan individual, meski semangatnya adalah mengubah dari charity ke pendekatan sosial.

PP ini mengatur atau memandatkan penyelenggaraan perlindungan sosial, jaminan sosial, kesejahteraan sosial dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas. Tapi sebenarnya ada cara lain untuk menyelenggarakan empat hal tersebut agar lebih menajdwab kebutuhan difabel. Uatamnya yang harus berubah adalah lingkungan, dalam hal ini layanan publik yang harus diubah. Sebab, jika mengubah pandangan masyarakat, akan membutuhkan waktu panjang, tapi jika mengubah penyelenggaraan layanan publik, itu sangat memungkinkan dalam waktu dekat.

Berikut ada beberapa rekomendasi yang bisa menjadi jalan untuk secara bersama mendorong dan mengimplementasikan PP ini.

Pertama, perlu dibangun data komprehensif. Baru kemudian diambil secara sektoral berdasarkan kebutuhan sektor masing-masing. Idealnya, BPS dimampukan untuk melakukan pendataan tersebut, karena BPS memiliki infrastruktur. Namun, BPS punya keterbatasan dimana BPS tidak dapat mendata secara sektoral. Solusinya, kementerian sosial perlu bekerjasama dengan BPS. Kemensos berperan sebagai lembaga yang mengusulkan dan BPS yang melakukan pendataannya.

Kedua, katakanlah pemberdayaan sosial, di situ ada banyak entrepreneurship, ada banyak peran dari swasta, bagaimana pemerintah kreatif dalam menginterpretasikan tujuan dari PP ini. Selain pemerintah, DPO juga perlu kreatif melihat aturan ini. Adanya aturan ini, DPO punya banyak pekerjaan untuk mengadvokasi, memberikan ide dan gagasan bagaimana yang terbaik bisa dilakukan.

Ketiga, meski yang bertanggung jawab adalah kementerian sosial, tetapi PP tersebut berlaku lintas kementerian. Di dalam PP tersebut semangat yang ingin dikatakan adalah bahwa isu kesejahteraan sosial ini, tidak bisa diselesaikan oelh satu kemeterian saja. Harus ada kerjasama. Rehabilitasi semsila, ada pendiidkan dan lain sebagainya, perindustuian dan perdagangan.[]

Untuk artikel inklusif lainnya sila klik solider.id

Penulis: Robandi

Editor: Robandi

Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

884

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI884penduduk

874

PEREMPUAN

PEREMPUAN874penduduk

1.758

TOTAL

TOTAL1.758penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

28

Surat

Tahun Lalu

62

Surat

Total

343

Surat

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 143
Kemarin : 643
Total Pengunjung : 1.419.131
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-11-2024 jam 19:12:50
Shakemap
2.12 LS ; 139.15 BT
Magnitude 5.4
Kedalaman 10 km
Pusat gempa berada di darat 53 km tenggara Sarmi
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Sarmi
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 14:00:00
Selasa 07:30:00 14:00:00
Rabu 07:30:00 14:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Jumat 07:30:00 14:00:00
Sabtu 07:30:00 11:00:00
Minggu Libur
Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 143
Kemarin : 643
Total Pengunjung : 1.419.131
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-11-2024 jam 19:12:50
Shakemap
2.12 LS ; 139.15 BT
Magnitude 5.4
Kedalaman 10 km
Pusat gempa berada di darat 53 km tenggara Sarmi
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Sarmi
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 14:00:00
Selasa 07:30:00 14:00:00
Rabu 07:30:00 14:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Jumat 07:30:00 14:00:00
Sabtu 07:30:00 11:00:00
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 225.000.000,00Rp. 1.293.100.900,00

17.4%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 760.424.214,00Rp. 1.385.849.115,00

54.87%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 27.564.244,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00Rp. 80.000.000,00

31.25%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 175.000.000,00Rp. 776.483.000,00

22.54%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 37.357.900,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00Rp. 353.851.000,00

7.07%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 35.000.000,00

0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.409.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.039.414,00Rp. 466.917.555,00

46.27%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 423.907.700,00Rp. 668.720.270,00

63.39%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.000.000,00Rp. 72.208.000,00

62.32%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.000.000,00Rp. 71.909.400,00

30.59%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.477.100,00Rp. 106.093.890,00

50.41%
Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor