Belum lama ini, dindukcapil Kab. Rembang menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). dimana kartu tersebut merupakan kartu identitas yang diberikan kepada mereka anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun.
Hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dan tindak lanjut dari Permendagri No. 02 tahun 2016, yang mana setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diharapkan memegang kartu tersebut, sebagai penggganti KTP sebagaimana orang-orang dewasa miliki. fungsinya sama, yakni sebagai kartu identitas diri.
Untuk para orang tua ataupun keluarga yang mengiginkan anaknya memiliki kartu ini, siapkan saja berkas pengajuan. Bisa datang langsung ke Dindukcapil Kab. Rembang Jl. Pemuda KM. 2,5 Rembang atau bisa menghubungi No. Telp. (0295) 691738 atau Kantor Desa terdekat. Dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir permohonan KIA
2. FC Akte Kelahiran Anak
3. FC Kartu Keluarga
4. FC KTP Kedua Orang Tua
5. Pas Foto Anak berwarna ukuran 3x4, sebanyak 2 lembar (bagi anak usia di atas 5 tahun)
untuk Desa Mojowarno - Kaliori, datang saja ke kantor. kami melayani Anda setiap hari...