[KBR|Warita Desa] Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Ashkara tersandung skandal penyelundupan onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton di pesawat Garuda.
Menurut pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea Cukai, penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar.
Gara-gara perkara itu, Ari dipecat secara tidak hormat oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (5/12/2019). Kasus ini tengah diusut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Namun, Ari bukan satu-satunya Dirut Garuda yang ketahuan melanggar hukum. Berikut adalah sosok-sosok Dirut Garuda lain yang tertangkap melakukan tindak kriminal.
Indra Setiawan: Komplotan Pembunuh Munir
Indra Setiawan menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia mulai tahun 2002. Pada tahun 2007 ia divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti membantu Pollycarpus, pilot Garuda Indonesia, dalam persekongkolan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Indra dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan bebas dari tahanan tahun 2008.
Emirsyah Satar: Tersangka Suap Puluhan Miliar
Emirsyah Satar menjabat Dirut PT Garuda Indonesia selama periode 2005-2014. Pada tahun 2017, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka penerima suap dalam pengadaan mesin Rolls Royce dan 34 unit pesawat.
Penyidikan terhadap kasus Emirsyah berjalan selama hampir tiga tahun, dan baru rampung pada Rabu kemarin (4/12/2019).
"Kenapa butuh waktu yang lama? Karena penanganan ini punya karakteristik yang khusus. Untuk kasus Garuda ini kami bekerja sama dengan sejumlah otoritas di beberapa negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir Antara, Rabu (4/12/2019).
Awalnya, Emirsyah diduga menerima uang suap senilai Rp20 miliar untuk pengadaan barang. Tapi menurut temuan terbaru KPK (4/12/2019), kasus ini melibatkan aliran dana suap lebih besar, yakni sekitar Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat Garuda.
Saat ini KPK sudah menyerahkan berbagai barang bukti hasil penyidikan ke Penuntut Umum. KPK menyebut persidangan kasus suap Emirsyah akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H