[KBR|Warita Desa] Langkah pemerintah mengubah ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk mendapat dukungan banyak kalangan. Nilai impornya diturunkan dari semula 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau sekitar Rp42 ribu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang ketentuan impor barang kiriman yang mulai berlaku pada Januari 2020.
Ekonom INDEF Enny Sri Hartati menilai langkah tersebut akan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Pasalnya selama ini pelaku usaha luring juga dibebani sejumlah pungutan pajak seperi PPN dan PPh.
Enny yakin kebijakan itu tak bakal berdampak buruk terhadap pelaku usaha kecil menengah yang membutuhkan impor bahan baku. Sebab, bahan baku mereka biasanya disuplai oleh importir skala besar.
"Impor bahan baku tidak mungkin kurang dari 75 dollar atau kurang dari itu. Karena bahan baku itu kan biasanya impornya dalam skala ekonomis. Misalnya sekaligus dalam kontainer dan dilakukan impotir besar," kata Enny kepada KBR, Selasa (24/12/2019).
Enny menuturkan barang impor yang nilai jualnya sekitar 10 dollar mayoritas merupakan barang konsumtif bukan bahan baku.
Itu sebab, revisi ambang batas nilai impor barang kiriman bisa melindungi pengusaha lokal dari serbuan produk-produk impor.
Menurut Enny, peraturan serupa juga diberlakukan di banyak negara dengan tujuan memproteksi produk dalam negeri.
Tiga komoditas dikecualikan
Selain menurunkan batas minimal harga impor barang kiriman, Kemenkeu juga merasionalisasi tarif pungutan pajak dalam rangka impor.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan tarif pajak baru bakal diberlakukan di kisaran 17,5 persen dengan perubahan pada besaran PPh menjadi 0 persen.
Tarif sebelumnya berkisar 27,5 persen yang meliputi bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 10 persen.
"Itu semua secara umum diubah menjadi bea masuknya 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh-nya nol persen. Kecuali untuk tiga komoditas yang ikut tarif normal," ujar Heru kepada KBR, Selasa (24/12/2019).
Heru menyebut tiga komoditas dikecualikan dari aturan baru, yakni, produk tas, sepatu dan tekstil. Langkah ini diambil untuk melindungi perajin dan pengusaha lokal.
Tarif bea masuk untuk tas berkisar 15-20 persen, produk sepatu 25-30 persen dan tekstil 15-25 persen. Adapun untuk PPN, ketiganya dikenai 10 persen. Sementara pengenaan PPh besarannya bervariasi antara 7,5 hingga 10 persen.
Pelaku e-dagang, Bukalapak mendukung langkah pemerintah mengecualikan tiga komoditas dari rasionalisasi tarif pajak impor.
AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Lega mengatakan pelaksanaan aturan itu semestinya bisa membantu perkembangan usaha kecil menengah.
"Kami mendukung sepanjang aturan yang ditetapkan selaras dengan kebutuhan dan perlindungan industri dalam negeri," kata Bima melalui pesan singkat kepada KBR, Selasa (24/12/2019).
Oleh : Muthia Kusuma Wardani, Siti Sadida Hasfah, Heru Haetami
Editor: Ninik Yuniati
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H