[KBR|Warita Desa] Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai pelaksanaan proyek 'Bali Baru' berpotensi melanggar HAM, khususnya yang terkait dengan perampasan tanah, pengabaian hak kelompok rentan, serta pengabaian hak masyarakat atas informasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah akan memperbaiki komunikasi dan sosialiasi dengan masyarakat di kawasan proyek.
"Seperti yang terjadi di Danau Toba, masih ada masyarakat yang komplain atas penggunaan lahannya. Tapi saya pikir pemerintah mempunyai komitmen yang sangat kuat, semua akan diselesaikan dengan baik," kata Moeldoko kepada KBR di Jakarta, Minggu (22/12/2019).
"Prosesnya ini mungkin yang perlu diperbaiki, proses komunikasi, proses sosialisasi, sehingga tidak terjadi benturan dengan masyarakat dan seterusnya. Pada dasarnya pemerintah mempunyai semangat yang kuat untuk semuanya bisa diselesaikan dengan cara baik," kata dia lagi.
Komnas HAM: Harus Ada Dialog
Isu potensi pelanggaran HAM di kawasan proyek Bali Baru juga ditanggapi Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. Menurut dia, harus ada dialog yang baik antara pemilik proyek dengan masyarakat.
"Itu (pelanggaran HAM) baru kemungkinan. Oleh karena itu, pemerintah harus mencegah potensi itu menjadi manifes, terutama dalam proses pembebasan lahan," kata Amiruddin kepada KBR di Jakarta, Minggu (22/12/2019).
"Pemilik proyek harus mengajak penduduk pemilik tanah untuk dialog. Penduduk pemilik tanah dijadikan partner dalam proyek tersebut, sehingga tidak disingkirkan begitu saja," kata dia lagi.
Oleh : Mutia Kusuma, Heru Haetami, Adi Ahdiat
Editor: Citra Dyah Prastuti
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H