Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritisi kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan lubang bekas tambang sebagai tempat wisata.
Menurut Koordinator Jatam Nasional Merah Johansyah, kebijakan itu malah membebaskan pengusaha dari kewajiban reklamasi pascatambang.
"Itu butuh tanah yang banyak untuk menutup itu (lubang bekas tambang) dan ada yang namanya dana jaminan reklamasi, harusnya perusahaan menutup (lubang bekas tambang), memulihkan kawasan itu," terang Merah kepada KBR, Selasa (17/12/2019).
"Pemerintah pakai modus menjadikan (lubang bekas tambang) tempat wisata dan pembuangan sampah, itu modus yang mereka ambil. Tapi itu malah menguntungkan perusahaan, dan perusahaan tidak mengeluarkan duit untuk reklamasi," tuturnya.
Merah juga menolak jika pemerintah mengambil alih tanggung jawab reklamasi lubang tambang di kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Bagi dia, langkah itu sama saja dengan 'pemutihan' kesalahan atau dosa-dosa perusahaan tambang.
"Perusahaan bukan hanya lari tapi dipersilakan (lari), karena atas nama ibu kota jadinya. Makanya, saya sebut 'pemutihan'," kata Merah.
Mewakili Jatam, Merah pun mendesak pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak menutup bekas galian tambangnya.
"Itu (lubang tambang) harus dipulihkan lewat tahapan-tahapan yang sistematis dalam praktik lingkungan hidup. Ditimbun dulu, diremediasi, kemudian diperbaiki kualitas tanah di sana sampai bisa subur lagi," jelasnya.
Oleh : Heru Haetami, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H