Rembang ; Guna menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) menggelar Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) bagi aparatur desa di lantai 4 Kantor Bupati, Selasa (15/10). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan aparatur pemerintah desa dari 287 desa yang ada di Kabupaten Rembang.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam kesempatan tersebut mengatakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan aset Desa guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
Berlandaskan hal tersebut, saat ini Kemendagri telah meluncurkan aplikasi "Sipades" guna pengelolaan aset desa yang berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodifikasi Aset Desa.
Menurut orang nomor satu di Rembang itu, bimtek yang diselenggarakan ini memiliki makna strategis sebagai salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan Sipades. Mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan aset desa.
"Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ini berdampak luas terhadap kondisi desa, baik itu soal anggaran, soal perencanaan, soal evaluasi, bahkan sampai soal pemeriksaan. Disinilah inti penting kenapa Desa harus siap untuk menata aset karena besok pasti desa akan dimasuki pemeriksaan yang dinamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)." imbuhnya
Untuk diketahui, aplikasi SIAPKEDESA merupakan aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa berbasis sistem informasi untuk mengolah aset desa mulai tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan pedoman umum kodifikasi aset desa.
Tujuan dibangunnya aplikasi SIPADES adalah untuk menertibkan kepemilikan aset desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset di Desa.
Disela-sela acara dilanjutkan penyerahan Trophy, Piagam dan uang pembinaan kepada 5 Desa yang menjadi juara tentang Inovasi Desa tahun 2019, yang mana Desa Mojowarno, Kaliori mendapatkan Peringkat ke-3 tingkat Kabupaten Rembang.[]