[KBR|Warita Desa] Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Ketetapan ini dibuat Menteri Susi Pudjiastuti lewat Keputusan Menteri (Kepmen) KP No.46/2019.
Namun, menurut akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana I Gede Hendrawan, status tersebut tidak menjamin Teluk Benoa terlindung dari kegiatan reklamasi.
I Gde Hendrawan menyebut Kepmen KKP itu lebih lemah dari Perpres No.51/2014 yang sudah terlebih dulu menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan.
"Surat Keputusan Menteri ini kan posisinya di bawah Perpres. Artinya, sepanjang Perpres ini belum diganti, ya masih bisa dilakukan reklamasi. Terkait dengan kawasan yang masih tercantum dalam Perpres 51 tahun 2014," jelas Hendrawan kepada KBR, Selasa (15/10/2019).
Selain Teluk Benoa, Prepres No.51/2014 itu menetapkan kawasan Sarbagita sebagai zona pemanfaatan, yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Menunggu Perpres Baru
I Gde Hendrawan menjelaskan, masalah status Teluk Benoa yang tumpang tindih itu akan terselesaikan jika Presiden menerbitkan Perpres baru tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN) Sarbagita.
Menurut dia, Perpres RZKSN Sarbagita bisa menegaskan status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, dan dengan begitu melindunginya dari reklamasi.
"Perpresnya kini sedang dikaji oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan juga. Di Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Sarbagita juga sudah kita masukkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Hanya menunggu waktu, mudah-mudahan segera," jelas Hendrawan.
Menurut Hendrawan, kini progres perancangan Perpres RZKSN Sarbagita sudah mencapai 70 persen.
"Kalau Teluk Benoa sudah selesai kita kaji di Perpres itu, rencana Perpres ini kita sudah selesai dengan KKM. Hanya bagian-bagian lain yang terkait dengan bandara dan kawasan lainnya yang akan men-trigger perekonomian di kawasan Sarbagita. Harmonisasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) terkait dengan SK Menteri tentang KKM, itu sudah kita adopsi langsung dalam Perpres ini," tambahnya.
Hendrawan memperkirakan, Perpres RZ KSN Sarbagita akan diterbitkan pada November 2019, setelah pergantian periode pemerintahan rampung.
Oleh : Siti Sadida & Adhi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR8H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR8H