[KBR|Warita Desa] Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengklaim evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, selalu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian sektoral yang terkait dengan itu. Dia mencontohkan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan.
Kata dia, Kemendagri memerlukan kompilasi data untuk menjawab rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat lalu, untuk mengevaluasi total pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Menurut Akmal, sampai saat ini data-data tersebut belum ada.
"Setiap bulan, setiap tahun, selalu ada evaluasi. Pelaksanaan otonomi khusus itu kan mencakup 32 urusan. Ada medisnya, ada kesehatannya. Tentunya masing-masing Kementerian melakukan evaluasi, secara teknis masing-masing. Tujuan otonomi itu agar sejahtera masyarakatnya, angka pelayanan publik baik, agar daya saing yang lebih tinggi, dan terciptanya daya saing masyarakat," jelas Akmal kepada KBR, Minggu (13/10/2019)
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik meyakini evaluasi terhadap UU tentang Otsus Papua yang diperintahkan oleh Jokowi, harus diawali dengan evaluasi pelaksanaan yang berjalan hingga saat ini. Itu dilakukan oleh berbagai Kementerian, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo berencana mengevaluasi total pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat, yang telah berjalan setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan.
Jokowi mengatakan, evaluasi tersebut akan menilai efek yang dirasakan masyarakat terhadap Otonomi Khusus yang akan berakhir pada 2021. Jokowi berjanji proses evaluasi Otonomi Khusus akan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat Papua.
"Nanti akan kita bicarakan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah di tanah Papua. Tapi yang paling penting, Otsus dan Dana Otsus itu betul-betul memberikan manfaat besar bagi masyarakat di tanah Papua, bagi kesejahteraan, bagi kemakmuran, bagi perbaikan-perbaikan Sumber Daya Manusia yang ada di sana," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (11/10/2019).
Jokowi enggan mengomentari pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat selama ini. Meski demikian, kata Jokowi, pemerintah akan mencari celah yang masih perlu perbaikan dalam ketentuan Otonomi Khusus.
Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga telah mengusulkan adanya evaluasi menyeluruh untuk pelaksanaan Otonomi kKhusus di Papua dan Papua Barat.
Salah satu yang paling disorot adalah soal penganggaran Dana Otonomi Khusus yang mencapai triliunan rupiah, tapi minim pertanggungjawaban. Misalnya pada APBN 2020, pemerintah menganggarkan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat senilai Rp8,3 triliun, yang terdiri dari Papua Rp5,861 triliun dan Papua Barat Rp2,512 triliun. Alokasi tersebut naik sekitar Rp70 miliar dibandingkan dengan alokasi pada tahun ini. Selain dana otonomi daerah tersebut, pemerintah juga menyiapkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat senilai Rp4,680 triliun.
Oleh : Lea Citra
Editor: Rony Sitanggang
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR8H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR8H