[KBR|Warita Desa] Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) menjadi Undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, UU PSDN akan menjadi payung hukum memperkuat pertahanan negara.
"Pertahanan negara suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan negara, serta keselamatan bangsa dalam bentuk ancaman pertahanan negara," kata Ryamizard saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Membantu Militer Tidak Wajib, Tapi Sukarela
RUU PSDN memuat ketentuan soal pengikutsertaan Warga Negara ke dalam "Komponen Cadangan".
Dalam terminologi pertahanan dan keamanan, Komponen Cadangan adalah pasukan bantuan militer yang berisi gabungan tentara dan masyarakat sipil.
Komponen Cadangan akan dibina negara, kemudian dikerahkan saat negara hendak memobilisasi perang, atau harus bertahan dari invasi pihak tertentu.
Kalangan aktivis HAM sempat memprotes RUU ini karena dikhawatirkan bisa memaksa warga sipil terlibat dalam aktivitas militer. Namun, kekhawatiran tersebut ditepis Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
"Muatan RUU yang meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan Komponen Pendukung, hingga mobilisasi dan demobilisasi menjadi hal yang diperlukan. Selain hal-hal tesebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat ‘sukarela’ dalam keikutsertaannya (warga sipil) menjadi Komponen Pendukung dan Cadangan,” kata Abdul Kharis dalam situs resmi DPR, Kamis (26/9/2019).
Oleh : Heru Haetami, Adhi Ahdiat
Editor: Sindu Dharmawan
Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR8H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR8H.